Sidang Ferdy Sambo
Keterangan Berubah-ubah, Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Dipidana
Keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dua ART Ferdy Sambo yakni Susi dan Diryanto alias Kodir terancam pidana.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Keterangan berubah-ubah saat menjadi saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dua ART Ferdy Sambo yakni Susi dan Diryanto alias Kodir terancam pidana.
Pada sidang Senin (31/10/2022), Susi dihadirkan untuk menjadi saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Keterangan Susi berubah-ubah dan banyak keterangan ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu yang dibantah Bharada E.
Sementara Kodir dihadirkan pada sidang kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Ketika saksi Kodir memberikan keterangan, jaksa menilai, informasi yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong.
“Saudara majelis hakim, kami melihat dan menilai saksi ini sudah berbelit-belit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka,” kata jaksa dalam persidangan
Ancaman proses pidana itu, disampaikan jaksa saat Kodir menyampaikan keterangan soal adanya perintah Ferdy Sambo menghubungi mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Setalan, Ridwan Soplanit.
Baca juga: Melawan Jenderal, Ayah Brigadir Yosua Sempat Ragu dan Pikirkan Nasib Reza yang Juga Polisi
Baca juga: Harga Cabai, Bawang, Ayam dan Beras di Jambi Jumat (4/11/2022) - Cabai Merah Rp 22 Ribu
Namun, berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), perintah Ferdy Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir Yosua.
“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” kata jaksa.
Yogi yang dimaksud jaksa, ialah Prayogi Iktara Wikaton, ajudan dari Ferdy Sambo.
“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.
“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” ucap jaksa.
Lantas, Kodir tetap menjawab ia diperintahkan Ferdy Sambo untuk menghubungi eks Kasat Reskrim.
“Itu kan jelas ini, setelah diketik penyidik, saudara baca enggak BAP mu?” kata jaksa bernada tinggi.
“Baca, Pak,” jawab Kodir.
“Disumpah saudara kan? Hati-hati lho saudara dimakan sumpah,” tutur jaksa.
Sementara itu, ART Ferdy Sambo, Susi juga terancam dipidanakan jika pernyataannya terbukti berbohong.
Baca juga: Bibi Brigadir Yosua Ungkap Ferdy Sambo Masih Miliki Kekuatan dan Disegani
Baca juga: Empat Tahun Bermusuhan dengan Ayu Ting Ting, Boy William Bongkar Sifat sang Pedangdut
Susi yang menjadi saksi di persidangan Bharada E memberikan keterangan yang berubah-ubah.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu, Iman Santosa, memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.
Seperti ketika majelis hakim menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.
"Apakah saudara Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Ikut," jawab Susi.
Ketua Majelis Hakim menanyakan keberadaan Ferdy Sambo di rumah Saguling.
"Setiap hari?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Yang ini saudara jawabnya susah," lanjutnya
Baca juga: Empat Tahun Bermusuhan dengan Ayu Ting Ting, Boy William Bongkar Sifat sang Pedangdut
"Tidak juga (setiap hari)," jawab Susi.
Ketua Majelis Hakim melanjutkan pertanyaan seberapa sering Ferdy Sambo berada di rumahnya, Jalan Saguling.
"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Sering ke Saguling," jawab Susi.
"Apakah menginap tidur di sana?," tanya Wahyu Iman Santoso.
"Tidur di Saguling," kata Susi.
"Tadi saudara bilang tidak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?" ucap Wahyu Iman Santoso.
Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.
Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.
"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?"
"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Susi dan Kodir ART Ferdy Sambo Terancam Pidana, Keterangan Disebut Berubah-ubah dan Berbelit,
Simak update berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Tak Tertekan didalam Penjara, Banyak Lakukan hal ini
Baca juga: Melawan Jenderal, Ayah Brigadir Yosua Sempat Ragu dan Pikirkan Nasib Reza yang Juga Polisi
Baca juga: Bibi Brigadir Yosua Ungkap Ferdy Sambo Masih Miliki Kekuatan dan Disegani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/04112022-art-ferdy-sambo.jpg)