Berita Jambi

Tanggapi Somasi, Kuasa Hukum Pemprov Jambi Jelaskan Penertiban Truk Batu Bara

Kuasa Hukum Pemprov Jambi Sarbaini jelaskan penertiban angkutan batu bara yang telah dilakukan oleh gubernur.

Tribunjambi.com
Mojok Tribun Jambi membahas jalur khusus angkutan batu bara. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum Pemprov Jambi Sarbaini jelaskan penertiban angkutan batu bara yang telah dilakukan oleh gubernur.

Sarbaini menerangkan upaya yang dilakukan oleh Gubernur Jambi Al Haris saat dirinya hadir di program mojok Tribun Jambi pada Selasa (1/11) bersama LBH Pranata Iustitia Jambi diwakili Frandy Septior Nababan yang melakukan somasi.

Sarbaini mengatakan saat Al Haris menjabat, persoalan angkutan batu bara menjadi PR pertama gubernur dengan memanggil para pemegang IUP untuk membangun jalan. Hal itu dikatakannya sebagai keseriusan Al Haris mengatasi persoalan Jambi.

"Teguran ini telah dilakukan gubernur dengan membuat surat. Kemudian membuat aturan penertiban angkutan batu bara," katanya.

Gubernur Jambi kata Sarbaini sejak awal hingga saat ini, membuat aturan-aturan dalam upaya mengatasi persoalan kemacetan serta dampak sosial akibatan banyaknya angkutan batu bara.

Di antaranya, aturan muatan angkutan batu bara maksimal 8 ton, membuat aturan mutasi plat angkutan batu bara ke plat lokal, membatasi jumlah angkutan batu bara yang beroperasi, dan menyiapkan jalur khusus angkutan batu bara.

Dia pun menjelaskan adanya kemacetan selama ini juga ditimbulkan truk angkutan batu bara yang alami kerusakan.

Menanggapi hal itu dikatakannya gubernur serius menangani persoalan tersebut.

"Namun penegakan itu, kan ini stakeholder yang lain juga ikut. Nah inilah yang belum dilaksanakan secara maksimal. Bahkan kalau bicara Perda nomor 13 tahun 2012 itu kewenangannya sudah didelegasikan ke pemerintah kabupaten/kota bukan gubernur saja. Nah inilah yang kurang berjalan sebagaimana mestinya kita harapkan," jelasnya.

Menanggapi hal itu, Advokat LBH Pranata Iustitia Jambi Frandy Nababan mengatakan pihaknya melakukan somasi karena dinilai Perda nomor 13 tahun 2012 tidak dilaksanakan sejak awal.

Sehingga hal itu menimbulkan persoalan hingga saat ini.

Dia pun sebut nantinya pihaknya berencana melakukan gugatan karena dinilai hingga saat ini persoalan tersebut belum selesai.

"Kita masih berpikir ini harus kita gugat, terserah mau putusan pengadilan bagaimana silahkan nanti hakim yang menilai, yang pasti gugatan ini harus kuta layangkan. Persoalannya apakah kita berhak atau tidak, menurut kami berhak kenapa? gugatan yang kita layangkan ini rencananya Citizen Lawsuit, warga negara bukan gugatan atas kepentingan pribadi," kata Frandy.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mekanik dan Service Advisor Terbaik Jambi Bersaing di Technical Skill Contest 2022

Baca juga: Kepala BPS Provinsi Jambi Turun ke Lapangan, Kawal Proses Pendataan Regsosek

Baca juga: Piala Asprov Jambi Dimenangkan Panser FC Tanjabtim, Fadhil: Februari 2023 Liga Pelajar

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved