Sidang Ferdy Sambo

Sarmauli Keberatan Keterangan kamaruddin, Febri Minta Persidangan Tanpa Hoaks

Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, menyebut pihaknya cukup keberatan dengan sejumlah keterangan Kamaruddin Simanjuntak di persidangan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS.COM
Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kiri ke kanan: Febri Diansyah, Sarmauli Simangunsong, Rasamala Aritonang 

TRIBUNJAMBI.COM - Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, menyebut pihaknya cukup keberatan dengan sejumlah keterangan Kamaruddin Simanjuntak di persidangan, Selasa (1/11/2022).

Pihak Ferdy Sambo meminta majelis hakim untuk mencatat sejumlah keberatan terdakwa di sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat tersebut.

Adapun keberatan itu, di antaranya kesaksian dari Kamaruddin Simanjuntak yang dianggap tidak masuk unsur fakta, seperti tudingan Putri Candrawati ikut menembak.

"Dia bukanlah yang mengalami, apalagi melihat sendiri (peristiwa kasus pembunuhan)," ungkapnya, usai persidangan, Selasa malam.

Kemudian, tambah Sarmauli, barang-barang yang disampaikan Kamaruddin di persidangan, tidak pernah disampaikan dalam proses sebelumnya.

"Tidak pernah diverifikasi di proses penyidikan maupun di kejaksaan," jelasnya.

Pada persidangan ini, pihaknya menyayangkan juga waktu yang diberikan kepada penasihat hukum terdakwa yang relatif sedikit ketika mendalami keterangan saksi.

Menurutnya waktu yang diberikan tidak seimbang. "JPU waktunya lama, penasihat hukum waktunya sangat singkat," jelasnya.

Selanjutnya, saat mereka mau memberi dokumen, juga tidak diterima,

"Kami sayangkan tidak diberi kesempatan. Ketika kami mau counter yang tidak benar, tidak diberi kesempatan," ungkapnya.

Rasalama Aritonang yang bersamanya pada saat doorstop tersebut, menyebut pada prinsipnya, mereka menghormati proses persidangan.

"Ke depan kami dari penasihat hukum terdakwa ini mengharapkan ada keseimbangan," ungkap penasihat hukum Ferdy Sambo itu.

Di tempat yang sama, Febri Diansyah penasihat hukum Putri Candrawati mengatakan persidangan adalah proses pencarian kebenaran.

"Jangan sampai informasi dan bukti yang hanya berupa klaim yang diajukan," ucap Febri, yang juga menyorot kesaksian Kamaruddin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved