Kasus Aborsi Bayi di Kuala Tungkal Tidak Ditahan, Polisi Alasan Pelaku Masih Keluarga Korban

Pelaku pembuangan bayi aborsi di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tidak ditahan Polres Tanjabbar.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Pixabay
Ilustrasi bayi baru lahir. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pelaku pembuangan bayi aborsi di Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) tidak ditahan Polres Tanjabbar. Pihak kepolisian beralasan karena para pelaku masih keluarga dengan korban.

Kasus pembuangan bayi terjadi pada Kamis (13/10/22) lalu, dimana warga memergoki pelaku Ambok Dalle alias A (21) yang merupakan pacar korban N. Nurbaiti membuang bayi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Al Ikhlas lorong Pemakaman Umum (TPU) Al Iklas, Lorong Rezeki Parit III, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir.

Janin tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan. Untuk pelaku lainnya yang diamankan yakni kedua orang tua dari N ibu dan bapaknya juga memiliki peran masing-masing.

AKBP Muharman Arta Kapolres Tanjabbar mengatakan pemeriksaan yang dilakukan Reserse sudah selesai. Bahkan, rekontruksi kasus dugaan pembuangan bayi dan dugaan aborsi itu sudah dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan yang sudah kita lakukan sementara kontruksinya dari penyidik menyimpulkan memang matinya bayi itu diduga kuat pelakunya dari ibunya sendiri si N ya," jelasnya.

Baca juga: Polres Merangin Terus Lengkapi Bekas Perkara Pembunuhan di Kebun Durian

Kapolres Tanjabbar menyebutkan para pelaku itu selain dari N juga ada pelaku lain yakni ibu dari N atau nenek sang bayi yang berusaha menggugurkan atau berusaha melakukan upaya aborsi dengan cara memukul perut N. 

"Ibu N ini merupakan tukang urut jadi dari rumah sama ibunya sudah dipukul-pukul perutnya kemudian saat di rumah sakit juga keterangan dari perawat disana melihat ibunya mengurut perut N, agar bayi keluar," tambahnya.

Menurut hasil pemeriskaan medis, kematian bayi tersebut sepenuhnya dikarenakan perbuatan dari ibu N yakni dengan memukul dan memaksa untuk bisa lahir.

"Untuk otopsi sudah kita lakukan dan semakin memperkuat bahwa penyebab kematian bayi itu memang karena tindakan tindakan dari ibunya," lanjutnya.

Kapolres melanjutkan, menurut pengakuan N, dia masih menginginkan bayinya lahir secara normal, bahkan N mengaku siap menjadi ibu untuk bayinya dan siap menafkasi.

Pelaku aborsi dalam kasus ini yakni ibu N atau nenek dari bayi tersebut di jerat pasal 347 KUHP

"Sementara kontruksi untuk aborsinya ibu N pasal 347 KUHP ancama 12 tahun penjara, memang dapat ditahan, tapi tidak dilakukan," jelasnya.

Kapolres mengatakan meski ancaman hukumannya 12 tahun dirinya selaku pimpinan kepolisian tertinggi di Tanjabbar mengambil kebijakan untuk tidak menahan pelaku.

Baca juga: 7 Tengkorak Janin Disimpan di Kotak Makan, Pasangan Kekasih Lakukan Aborsi Sejak 2012

"Tapi kami penyidik dari polres saya kapolres mengambil kebijakan untuk tidak ditahan karena masih ibunya sendiri," tambahnya.

"Kemudian untuk ayah dari N dan pacarnya si N yaitu si A, dikenakan juga kita jerat dengan pasal 181, menyembunyikan menghilangkan dengan tujuan menyembunyikan kelahiran atau kematian seseorang untuk mereka berdua ini memang ancamanannya hanya 9 bulan tidak dapat ditahan," lanjutnya.

Hingga kini polres Tanjabbar belum melakukan penahanan kepada para pelaku aborsi dan masih akan di diskusikan dengan kejaksaan.

"Sementara untuk perkaranya masih kita proses, untuk perkembangannya karena masih satu keluarga seperti apa nanti kita koordinasikan dengan kejaksaan apakah perlu dilanjutkan atau tidak karenakan ya dengan semangat kepolisian untuk hal hal penyelesaian perkara non jalur hukum kami kedepankan juga," tutupnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved