Sidang Ferdy Sambo
Sidang Bharada E, Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawati Jadi Beri Kesaksian Perdana
Susi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sampaikan keterangan di persidangan pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Susi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sampaikan keterangan di persidangan pembunuhan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Keterangan Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu untuk terdakwa Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dari Tayangan Breaking News Kompas TV, sidang yang menghadirkan 11 saksi ini sudah dimulai dan ditayangkan tanpa suara.
Adapun pemeriksaan kepada para saksi dalam sidang hari ini dilakukan secara terpisah.
Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh majelis hakim yakni Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri.
Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Saat berita ini ditulis, sidang yang menghadirkan saksi Susi ini masih berlangsung.
Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Susi mengaku mengenal terdakwa Bharada E.
Namun, ia tak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Bharada E.
"Kenal dengan terdakwa?" tanya majelis hakim.
"Kenal (dengan terdakwa)," jawabnya.
Selanjutnya, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Susi.
Sementara itu, para saksi lain, seperti ajudan dan sopir Ferdy Sambo menunggu di ruangan saksi sebelum dipanggil.
Diketahui, ada 11 saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E pada Senin (31/10/2022) di PN Jakarta Selatan.
Para saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di antaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.
Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).
Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo Sambo.
Sebagai informasi, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.
Buntut peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun khusus Ferdy Sambo juga terlibat perkara obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampung halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Lima orang terdakwa dalam perkara ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf, dan Bripka RR.
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Baca juga: Kakak Kandung Ferdy Sambo ada di Persidangan Bharada Eliezer, Ada Apa?
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Mendadak Blokir WhatsApp Reza Adik Brigadir Yosua, Ternyata Ini Alasannya
Baca juga: Daftar 12 Saksi yang Dihadirkan dalam Sidang Bharada Eliezer, Ada ART Ferdy Sambo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Susi-ART-Putri-Candrawati-beri-keterangan.jpg)