Berita Kota Jambi
Pembukaan PPPK Hanya 600, Ketua DPRD Kota Jambi Minta TAPD Pertahankan Tenaga Honorer
Pemkot Jambi diminta tetap mengakomodir tenaga kontrak baik tenaga kesehatan, tenaga guru dan seluruh tenaga kontrak lainnya.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan minta TAPD mempertahankan tenaga honorer atau tenaga kontrak di Kota Jambi.
Hal ini karena jumlah formasi PPPK yang dibuka oleh Pemerintah Kota Jambi hanya sebanyak 600 orang. Sementara, jumlah tenaga honorer ada sebanyak lebih kurang 6.000 orang.
"Saya sudah minta kepada Pemkot Jambi melalui TAPD/Sekda, tenaga kontrak yang tidak terakomodir di PPPK, semuanya tetap dalam posisi kerja, tetapi gajinya tetap mengikuti gaji yang lama," kata Putra Absor Hasibuan, Senin (31/10/2022).
Putra Absor Hasibuan bilang, Pemkot Jambi diminta tetap mengakomodir tenaga kontrak baik tenaga kesehatan, tenaga guru dan seluruh tenaga kontrak lainnya.
Putra Absor Hasibuan meminta agar Pemkot Jambi mencari celah agar tidak ada tenaga kontrak yang diberhentikan, dengan mekanisme gaji yang sama dengan saat ini dengan tanpa melanggar aturan.
"Saya minta itu kepada mereka dicari celah tanpa melanggar aturan," katanya.
Putra Absor Hasibuan akan memperjuangkan agar tenaga kontrak tersebut tetap bekerja, dan yakin bahwa keuangan Kota Jambi mampu.
"Saya akan berjuang, saya yakin keuangan kita mampu tanpa harus menghapus (tenaga kontrak), kita pasti mampu," pungkasnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ketua DPRD Jambi Terus Kawal Konflik Lahan Jambi Terselesaikan: Demi Kepentingan Rakyat
Baca juga: Putra Absor Ketua DPRD Kota Jambi Divaksin Booster, Berharap Tidak Sakit Usai Disuntik
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru Bakal Gunakan Sistem Observasi, BKPSDM Tanjabtim : Nakes Gunakan CAT
Wali Kota Jambi Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota, Fasha: Dikenakan Denda Maksimal |
![]() |
---|
Bebaskan Peserta Didik Eksplor Minat Bakat, SDN 28 Kota Jambi Gelar Panen Karya |
![]() |
---|
Fasha: Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta |
![]() |
---|
Ini Wilayah Rawan Banjir di Kota Jambi |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir, Damkar Kota Jambi Siapkan Alat dan Personil |
![]() |
---|