Sidang Ferdy Sambo

Jadi Terdakwa Kasus Obstruction of Justice, Hari Ini Nasib Brigjen Hendra Ditentukan di Sidang KKEP

Brigjen Hendra Kurniawan saat ini ditahan karena tersangka kasus obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua

Editor: Rahimin
YouTube Kompas TV
Brigjen Hendra Kurniawan nampak tersenyum jelang sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM -  Brigjen Hendra Kurniawan adalah tersangka perkara obstruction of justice

Brigjen Hendra Kurniawan adalah mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan saat ini ditahan karena tersangka kasus obstruction of justice terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Selain Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice.

Ferdy Sambo sudah dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian.

Senin (31/10/2022) rencananya Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Informasi ini dibenarkan satu pengacara Brigjen Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat.

"Ya, informasinya demikian (sidang etik 31 Oktober 2022)," katanya dikonfirmasi, Jumat (28/10/2022).

Nasib Brigjen Hendra Kurniawan di kepolisian akan ditentukan di sidang komisi kode etik KKEP ini.

Sebelumnya, rencana sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah ditunda tiga kali.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah mendapatkan permintaan dari Divisi Propam Polri agar Hendra disidang etik pada Senin hari ini.

"Sesuai pernyataan hakim kemarin juga bahwa majelis (hakim) telah mendapatkan permohonan bon tahanan dari Kadivpropam untuk keperluan dilakukannya sidang etik terhadap Hendra Kurniawan Senin mendatang," katanya.

Hal itu juga dikatakan majelis hakim PN Jaksel sebelum menutup persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pada Kamis (27/10/2022).

Saat sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel Suhel mengatakan, Kadiv Propam Porli Irjen Syahardiantono sudah mengirimkan permohonan kepada majelis hakim untuk bisa menggelar sidang etik terhadap Hendra.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved