DPRD Provinsi Jambi

Warga Pertanyaan CSR Perusahaan, Ivan Wirata Minta Bupati Muaro Jambi Sosialisasi Perda dan Perbub 

Masyarkat Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi pertanyakan persoalan aturan penerima bantuan CSR.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Anggota DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata Reses di sungai gelam 

 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Masyarkat Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi pertanyakan persoalan aturan penerima bantuan CSR dari pihak perusahaan yang beroperasi di daerahnya.

Hal itu diungkapkan oleh kepala Desa Sungai Gelam, Hasannuddin pada kegiatan pelaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata, di Kantor Desa Sungai Gelam, Sabtu (29/10/22).

"Kalau secara itikadnya sudah baik, ada perusahaan yang mau memberikan CSR ke masyarakat, tapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), dan ada pula perusahaan yang tidak memberikan CSR padahal mereka beroperasi di daerah kami," kata Kades Hasannuddin.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan, sepengetahuannya peraturan daerah (Perda) tentang CSR di Kabupaten Muarojambi sudah ada dan disahkan.

Baca juga: Reses di Sungai Gelam, Ivan Wirata Berikan Edukasi Politik Cerdas Kepada Masyarakat

Namun dirinya juga meragukan turunan dari Perda CSR ke peraturan Bupatinya apakah ada atau tidak.

"Biasanya setelah ada Perda, enam bulan selanjutnya harus ada peraturan Bupati nya. Kalau sudah ada Perda dan Perbubnya, kita minta Bupati Muaro Jambi agar segera mensosialisasikan Perda CSR tersebut kepada masyarakat maupun pihak perusahaan," ujar Ivan Wirata.

Ia juga menegaskan, dengan adanya sosialisasi Perda hingga Perbub terkait CSR dari perusahaan tersebut, maka pihak perusahaan tidak seenaknya saja dalam memberikan CSR. Kemudian masyarakat juga tidak timbul pertanyaan.

Baca juga: Reses Ivan Wirata di Sungai Gelam Disambut Antusias Masyarakat

"Karena kita ketahui bahwa di Kabupaten Muarojambi sangat banyak perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di sini. Kita minta Pemerintah Kabupaten Muarojambi harus mensosialisasikan perda dan perbub nya jika ada," tutupnya.

(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin) 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved