Berita Selebritis
Nikita Mirzani akan Sekamar dengan 8 Orang WBP di Rutan kelas IIB Serang
Ia juga mengatakan Nikita Mirzani akan sekamar dengan 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), "Dia sekamar dengan 8 orang WBP, sehingga total dala
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Muuhammad Ferry Fadly
TRIBUNJAMBI.COM - Artis Nikita Mirzani harus bersabar saat ini.
Dirinya diketahui telah ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Artis Nikita Mirzani pun saat ini akan ditahan selama 20 hari kedepan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno menyampaikan hal tersebut.
Juno mengatakan bahwa penahanan Nikita Mirzani berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Serang.
Ia juga mengatakan Nikita Mirzani akan sekamar dengan 8 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
"Dia sekamar dengan 8 orang WBP, sehingga total dalam kamar berjumlah 9 orang,"jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa fasilitas yang diterima oleh Nikita Mirzani sama dengan warga binaan lainnya.
Baca juga: Wajar Bunda Corla Mendoakan Nikita Mirzani, Ternyata Sempat Dibantu oleh Artis Kontroversi Itu
"Tidak ada perlakuan khusus, semua sama,"ungkapnya.
Perlengkapan kamar pun telah lengkap dan telah disediakan.
"Nikita Mirzani telah ditempatkan diruangan,"ungkapnya.
Sebelumnya, Belum lama ini publik dihebohkan dengan penahanan Nikita Mirzani.
Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejari Serang.
Dalam tayangan youtube KH Infotaiment, Rizkinil dari Kejari Serang mengatakan bahwa berkas Nikita Mirzani sudah lengkap.
"Pada tanggal 6 Oktober 2022 sudah lengkap berkasnya,"ungkap Rizkinil.
Atas dasar tersebut, Pihak Kejari Serang harus menindak lanjuti lengkapnya berkas perkara Nikita Mirzani.
"Kita harus menerima pelimpahan barang bukti dan juga tersangka dari penyidik polresta Serang,"ungkapnya.
Ia mengatakan Nikita Mirzani telah ditahan dalam rutan kelas 2 b Serang.
"Ditahan selama 20 hari kedepan,"ungkap pihak Kejari Serang.
Artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Nikita Mirzani terancam hukuman 5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik.
Diketahui Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra karena postingan Instagramnya.
Baca juga: Bunda Corla Doakan Masalah Nikita Mirzani Cepat Selesai: Memang Betul Itu Kesalahan Dia!
Postingan Nikita Mirzani itu dianggap mengandung unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Melansir dari berbagai sumber, Nikita Mirzani pernah memposting di Instagram Storynya dua gambar atau foto yang diduga Dito Mahendra.
Ternyata postingan Nikita Mirzani itu diketahui oleh Dito Mahendra.
Lantaran merasa terganggu dan keberatan dengan postingan tersebut, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik.
Diketahui Dito Mahendra melaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rahasia Natasha Wilona Ubah Wajah Mirip Orang Korea, Bukan Operasi Plastik!
Baca juga: Cantiknya Prilly Latuconsina Berbalut Kain Tenun di Acara Festival Film Indonesia: Belum Move On