Berita Jambi

Kapolda Jambi Minta Orang Tua Tidak Izinkan Anak di Bawah Umur Kendarai Sepeda Motor

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta agar setiap orang tua tidak memberi izin anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono meminta agar setiap orang tua tidak memberi izin anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rusdi, usai memimpin apel Indonesia Aksi Nyata Tertib Lalu Lintas Provinsi Jambi, dan melepas komunitas pengendara motor di Lapangan Kantor Gubernur Jambi, Rabu (26/10/2022).

Ia menambahkan dalam tertib berlalu lintas setiap orang tua harus menyadari bahayanya bagi anak di bawah umur yang sudah diberikan izin untuk membawa kendaraan seorang diri.

"Sebagai orang tua wajib menyayangi anak tentunya sayang dengan cara yang tepat dan ketika mengendarai kendaraan wajib memiliki SIM, " kata Rusdi, Rabu (26/10/2022).

Tidak hanya itu saja, dalam kesempatan tersebut, Kapolda dan Forkopimda Jambi turut memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) ke beberapa penyandandang disabilitas tuna runggu agar memiliki SIM A dan C.

Ia menjelaskan, SIM merupakan kelengkapan dari pengendara pada saat membawa kendaraan di jalan raya.

"Untuk SIM yang diberikan kepada penyandang disabilitas (tuna rungu) itu sama dengan kita akan tetapi dalam pembuatan SIM menggunakan alat bantu dengar," ujarnya.

Sedangkan untuk memiliki SIM harus berumur minimal 17 tahun, dan jika belum berumur 17 tidak boleh mengendarai kendaraan bermotor dan membawa kendaraan di jalan raya karena belum memiliki SIM dan itu merupakan kesalahan kita dari para orang tua jika terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan.

"Saya mengajak seluruh orang tua untuk sayang dengan anaknya dengan cara yang benar dan tidak memberikan kendaraan bermotor jika belum memiliki SIM," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satu Parpol di Tebo Tidak Diverifikasi Faktual, Dinyatakan Tidak Lolos oleh KPU RI

Baca juga: KPU Undang Camat hingga Kades se-Kabupaten Tebo, Ini Tujuannya

Baca juga: Realisasi Investasi di Kota Jambi Sudah Capai Rp402 Miliar di Triwulan II

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved