Kasus Korupsi ASABRI

Benny Tjokro Dituntut Pidana Mati dalam Kasus Korupsi di PT ASABRI

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut dengan pidana mati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Komisaris PT Hanson

Editor: Fifi Suryani
Kontan/Fransiskus Simbolon
Benny Tjokrosaputro 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut dengan pidana mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Komisaris PT Hanson International itu terbukti bersalah terlibat kasus korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 dan juga pencucian uang.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan, terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).

"[Menuntut hakim] Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," sambung jaksa.

JPU juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Benny Tjokro berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp5,733 triliun.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," demikian petikan tuntutan Jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah alasan kenapa Benny Tjokro layak dituntut mati. Salah satunya, perbuatan Benny Tjokrosaputro dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sangat besar, seluruhnya sebesar Rp 22.788.566.482.083. Perbuatan korupsi ini dilakukan bersama dengan Heru Hidayat dkk.

Selain itu, Benny Tjokro juga merupakan terpidana kasus korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 16 triliun. Dalam kasus itu, Benny Tjokro mendapat keuntungan sebesar Rp 6 triliun.

"Karena dilakukan dalam periode waktu sangat panjang dan berulang-ulang, melibatkan banyak modus kejahatan menggunakan banyak pihak yang sebagai nominee dan mengendalikan sejumlah instrumen di dalam system pasar modal, menimbulkan banyak korban baik secara langsung dan tidak langsung yang sangat banyak dan bersifat meluas. secara langsung akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan begitu banyak korban anggota TNI, polri dan ASN/PNS di Kemenhan yang menjadi peserta PT ASABRI dan juga ratusan ribu nasabah pemegang polisi pada PT Asuransi Jiwasraya yang tentu juga berdampak sangat besar dan serius pada keluarganya terlebih perbuatan terdakwa juga telah mengakibatkan semakin hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi asuransi di Indonesia," papar jaksa.

Benny melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto. Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro.

Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun beberapa terdakwa sudah lebih dulu divonis majelis hakim. Seperti Heru Hidayat yang divonis nihil. Vonis nihil itu dijatuhkan karena Heru sudah mendapat hukuman maksimal dalam kasus sebelumnya yakni korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved