Bawaslu Tebo Temukan Peserta Panwascam Bersatus ASN dan BPD

Bawaslu) Kabuputen Tebo menemukan peserta yang mengikuti proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berstatus ASN.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Masri Komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabuputen Tebo menemukan peserta yang mengikuti proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun yang berstatus Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Data yang berhasil Tribunjambi.com himpun Bawaslu Tebo mencatat ada satu orang yang berstatus ASN dua orang berstatus BPD. Bahkan tiga orang tersebut mengikuti proses seleksi sampai ketahap wawancara. 

Seacara aturan Bawaslu memperbolehkan ASN mauapun perangkat desa mendaftarkan diri untuk menjadi penyelenggara pemilu.

Namun dalam aturan tersebut, yang berstatus ASN bersedia membuat surat pernyataan cuti, yang berstatus BPD membuat surat pengunduran diri.

Baca juga: Bawaslu Tanjab Timur Umumkan 33 Nama yang Lolos Seleksi Panwascam

Masri Komisioner Bawaslu Kabupaten Tebo mengatakan, memang benar pihak nya menenukan yang bersatus ASN maupun BPD.

"Iya yang kita cacat ada 3 orang, 1 orang ASN dan 2 BPD," ungkapnya Rabu (26/10/2022).

Dirinya menyebut, bahkan untuk ketiga nya sudah ditanya pada saat tes wawancara, bersedia atau tidak membuat pernyataan ketika lulus di Panwascam.

Baca juga: Bawaslu Muaro Jambi Umumkan Nama yang Lolos Panwascam, Mayoritas Pendatang Baru

"2 orang tidak sanggup, bahkan sampai saat ini kita belum menerima surat pernyataan itu, namun 1 orang BPD sanggup dan mengundurkan diri dari BPD," ungkapnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved