Yayasan Setara Jambi menggelar Workshop dan Penyerahan STDB kepada Petani di Kabupaten Tebo
Yayasan Setara Jambi bekerja sama dengan Disbunakan Kabupaten Tebo dan didukung oleh SPOI- UNDP menggelar workshop sekaligus penyerahan STDB.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Yayasan Setara Jambi bekerja sama dengan Disbunakan Kabupaten Tebo, Bappeda dan Litbang Kabupaten Tebo dan didukung oleh SPOI- UNDP menggelar workshop sekaligus penyerahan surat tanda daftar budidaya (STDB) secara simbolis kepada petani di Kabupaten Tebo.
Acara digelar di Aula Rumah Dinas Bupati Tebo Selasa (25/10/2022). Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat se- Kabupaten Tebo, perwakilan Kepala Desa se Kabupaten Tebo dan para tamu undangan lainya.
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini sebagai upaya dukungan dalam rencana aksi nasional dan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan Kabupaten Tebo.
Tujuan dari kegiatan ini sebagai pengenalan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan Kabupaten Tebo kepada pemerintah kecamatan dan desa penghasil kelapa sawit yang ada di Kabupaten Tebo.

Selanjutnya meminta dukungan kepada pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa untuk sama- sama mensukseskan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan Kabupaten Tebo
Direktur Yayasan Setara Jambi Nurbaya menyampaikan Alhmdulillah kegiatan hari ini berjalan dengan lancar.
Dirinya menyapaikan Pemerintah Kabupaten Tebo telah menerbitkan Keputusan Bupati Tebo Nomor 226 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Tebo Nomor 193 Tahun 2021 tentang Tim Pelaksana Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Tebo Tahun 2020- 2024.
Kata dia, setelah keputusan Bupati Tebo Nomor 226 Tahun 2022 diterbitkan maka telah disusun tim pelaksana daerah RAD KSB Kabupaten Tebo.
"Tim Pelaksana Daerah telah dibagi menjadi 5 Kelompok Kerja yang memiliki tugas kerja masing- masing baik dari Dinas- dinas dan lembaga non Pemerintahan yang tergabung untuk mendukung percepatan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Kabupaten Tebo," ungkapnya.
Lanjut kata dia didalam Peraturan Bupati Tebo Nomor 157 Tahun 2021 tentang rencana aksi daerah kelapa sawit berkelnjutan Kabupaten Tebo terdapat lima (5) komponen yaitu Komponen penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur, komponen peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun, komponen pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Selanjutnya, komponen tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa dan komponen dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO dan akses pasar produk kelapa sawit (adv)