Sidang Ferdy Sambo
Sidang Kasus Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak Bersaksi soal Pembunuhan Berencana
Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melakukan siaran langsung ditegur majelis hakim.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Pengunjung sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang melakukan siaran langsung ditegur majelis hakim.
Sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan dengan terdakwa Bharada E menghadirkan 12 saksi.
Sebanyak 12 orang saksi tersebut merupakan dari keluarga korban yakni ayah dan ibu Brigadir Yosua, Kamarudin Simanjuntak Kuasa Hukum Keluarga, Vera Simanjuntak kekasih Brigadir Yosua, dan tenaga kesehatan.
Persidangan yang pertama kali mendengarkan keterangan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua itu dilarang oleh majelis hakim untuk disiarkan langsung.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Iman Santosa menegur pengunjung yang melakukan siaran langsung di persidangan.
Pengunjung sidang itu ditegur oleh hakim saat Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hkum Keluarga Brigadir Yosua memberikan kesaksian.
"Ijin bapak, ketua majelis, sebelum dilanjutkan pemeriksaan saksi, rupanya masih terdapat yang live di persidangan ini bapak, ini ada fakta buktinya,"
"Mohon dimatikan, tolong petugas keamanan, tolong disisir, matikan handphonenya," kata hakim.
Majelis hakim pun mengambil alih pertanyaan yang diajukan kepada Kamarudin. Jika dilanjutkan maka sidang akan lebih lama.
#KAMARUDDIN BERSAKSI
Kamarudin Simanjuntak, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua menjadi yang pertama memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan terkait Perkara Penipuan Pembunuhan Berencana.
Sidang dengan terdakwa Bharada E dengan menghadirkan 12 saksi dari keluarga Brigadir Yosua.
Pada tayangan Youtube Polri TV yang dikutip Tribunjambi.com menjelaskan bagaimana awalnya dia menjadi kuasa Hukum.
Kamarudin juga menjelaskan bahwa awal mengetahui kejadian diposting di sosial media facebook.
"Kami melakukan investasi setelah mendapatkan kuasa pada 13 Juli 2022, tetapi saya sudah yakin ini pembunuhan terencana," kata Kamarudin dikutip dari tayangan Youtube POLRI TV, Selasa (25/10/2022).
"Dalam hal investigasi yang saudara lakukan, apa yang saudara temukan, dan temukan," tanya JPU.
"Dari yang kami ada informasi dari kepolisian bahwa ada terjadi pembunuhan polisi oleh polisi," katanya.
Kemudian dia juga mendapatkan informasi bahwa Putri Candrawathi mengalami pemeriksaan yang dilakukan oleh almarhum. Namun dari informasi yang didapatkannya itu, Kamarudin merasa janggal.
Sehingga pihaknya kembali melakukan investigasi dengan metode wawancara.
"Saya terasa janggal, oleh karena itu saya lakukan lagi metode wawancara dari berbagai pihak, baik dari internal kepolisian, intelegen dan saksi lainnya yang minta dirahasiakan. Ternyata itu hoaks, bahwa tidak terjadi tembak menembak,"
Saya juga mendapat informasi bahwa CCTV disambar petir, karena CCTV diduga sudah dilakukan pencopotan.

Perintah pencopotan itu pertama dilakukan oleh AKP dari Subdit IV Pidum Polri. Karena tidak mengerti, dia kemudian memanggil ahli CCTV.
Hingga berita ini dimuat, persidangan di PN Jakarta Selatan masih berlangsung.
Brigadir Yosua Hutabarat meninggal dunia dirumah dinas Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Almarhum dimakamkan di kampung halaman Sungai Bahar Jambi pada 11 Juli 2022.
Meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bhada E, Kuat Maruf.
Baca juga: Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir Yosua Beri Kesaksian di Sidang Ferdy Sambo
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Pastikan Dirinya Hadir Pada Sidang Perdana Sambo Cs Besok
Baca juga: Besok 100 Hari Meninggalnya Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak Datang ke Jambi