Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani Sempat Ngamuk ke Jaksa Saat Akan Ditahan: Dibayar Berapa Kalian?
Nikita Mirzani sempat menolak saat dirinya akan ditahan di Rutan Serang Banten, (25/10/2022).
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM- Nikita Mirzani sempat menolak saat dirinya akan ditahan di Rutan Serang Banten, (25/10/2022).
Bahkan Nikita Mirzani sempat melakukan perlawanan saat ia akan ditahan.
Nikita Mirzani tak terima jika dirinya ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Bahkan Nikita Mirzani mengaku tak kenal dengan sosok Dito Mahendra.
“Nggak mau ditahan, siapa Dito Mahendra, siapa dia? Siapa dia Bang?,” teriak Nikita Mirzani dalam video yang banyak beredar.
Bahkan Nikita Mirzani terus mengeluarkan teriakannya sambil menangis dan marah.
“Berapa kalian dibayar? Saya nggak mau ditahan, nggak mau,” sambung Nikita Mirzani sambil menangis.
Baca juga: Olla Ramlan Hanya Pasrah Anaknya Nekat Pacari Loly Putri Nikita Mirzani: Aku Hanya Berdoa
Baca juga: Singgung Soal Ariel NOAH, Luna Maya Akui Ada Komunikasi dengan BCL, Nikita Mirzani Kaget: Hah?
Baca juga: Habis Lesti Kejora Disindir Nikita Mirzani Lewat Lagu: Satu Kali Aku Digebuk, Untuk Selamanya
Nikita Mirzani mengaku dirinya sudah sabar dalam menghadapi kasus yang sudah bergulir sejak Juni 2022 lalu.
“Saya sudah sabar, saya nggak mau,” sambung Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani bahkan mengaku bahwa dirinya bukan penjahat.
Hingga Nikita Mirzani menyebut jika para jaksa adalah orang-orang yang jahat terhadap dirinya.
“Kalian jahat semua disini, kalian nggak punya hati nurani. Kalian fikir saya penjahat?,” sebut Nikita Mirzani sambil menangis dan teriak.
Baca juga: Malunya Nikita Mirzani, Najwa Shihab Tanggapi Sindiran Nyai Dengan Ucapan Ini: Fokus yang Penting
Alasan Nikita Mirzani ditahan
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Dito Mahendra.
Sebelumnya kasus Nikita Mirzani ditangani oleh Polresta Serang Kota, dengan status sebagai tersangka.
Namun pada Selasa (25/10/2022) kasus Nikita Mirzani dilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.
Menurut Freddy D Simanjuntak ada dua unsur yang membuat Nikata Mirzani layak untuk ditahan.
Diantaranya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Baim Wong yang Sebenarnya: Dia Lebih Gila Dari Gua!
Untuk alasan objektif, pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Nikita Mirzani adalah 5 tahun penjara.
Sementara unsur subjektif, Pasal 21 KUHAP bahwa Nikita Mirzani dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” sebut Freddy D Simanjuntak.
Freddy D Simanjutntak mengaku bahwa Nikita Mirzani sempat menolak saat akan ditahan dalam prosss pelimpahan berkas tahap dua.
Namun pihaknya sudah melakukan antisipasi hingga Nikita Mirzani bersedia untuk ditahan.
“Tadi sempat menolak tapi kita lakukan pendekatan persuasif,” ujar Freddy D Simanjuntak.
“Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini,” sebut Freddy D Simanjuntak.
Sehingga pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 18.35 WIB Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani juga akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 13 November 2022.
“Jadi hari ini 25 Oktober 2022, tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” sebut Freddy D Simanjuntak.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nikita Mirzani Nangis Saat akan Ditahan, Ngaku Tak Kenal dengan Dito Mahendra: Jahat Kalian!
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Kejari Serang Khawatir Tersangka Melarikan Diri
Baca juga: Nikita Mirzani Nangis Saat akan Ditahan, Ngaku Tak Kenal dengan Dito Mahendra: Jahat Kalian!
