Nikita Mirzani Ditahan
Nikita Mirzani Nangis Saat akan Ditahan, Ngaku Tak Kenal dengan Dito Mahendra: Jahat Kalian!
Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang, Banten di Rutan kelas IIB Serang Selasa (25/10/2022) karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM- Nikita Mirzani resmi ditahan di Rutan Serang, Banten di Rutan kelas IIB Serang, Banten Selasa (25/10/2022) karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
Nikita Mirzani sempat menolak ketika akan dilakukan penahan terhadap dirinya.
Bahkan Nikita Mirzani sampai menangis hingga berteriak-teriak, karena tak mau ditahan.
Tak hanya itu Nikita Mirzani juga sempat mengaku tak kenal dengan Dito Mahendra sosok yang memenjarakan dirinya ke penjara.
“Jahat kalian, siapa Dito Mahendra?,” teriak Nikita Mirzani.
Baca juga: Denise Chariesta Balas Sindiran Nikita Mirzani: Kasihan Banget!
Baca juga: Habis Lesti Kejora Disindir Nikita Mirzani Lewat Lagu: Satu Kali Aku Digebuk, Untuk Selamanya
Baca juga: Singgung Soal Ariel NOAH, Luna Maya Akui Ada Komunikasi dengan BCL, Nikita Mirzani Kaget: Hah?
Dilansir dari berbagai sumber Nikita Mirzani menangis dan berteriak hingga beberapa menit.
“Jahat kalian, nggak punya hati nurani,” kata Nikita Mirzani sambil teriak.
Bahkan Nikita Mirzani tak mau jika dirinya diperlakukan seperti penjahat.
“Kalian fikir saya penjahat?,” teriak Nikita Mirzani.
Alasan Nikita Mirzani ditahan
Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Dito Mahendra.
Sebelumnya kasus Nikita Mirzani ditangani oleh Polresta Serang Kota, dengan status sebagai tersangka.
Namun pada Selasa (25/10/2022) kasus Nikita Mirzani dilimpahkan dari Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang.
“Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke Kejaksaan jadi kita lakukan penahanan,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simanjuntak.
Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Baim Wong yang Sebenarnya: Dia Lebih Gila Dari Gua!
Menurut Freddy D Simanjuntak ada dua unsur yang membuat Nikata Mirzani layak untuk ditahan.
Diantaranya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.
Untuk alasan objektif, pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Nikita Mirzani adalah 5 tahun penjara.
Sementara unsur subjektif, Pasal 21 KUHAP bahwa Nikita Mirzani dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Supaya tersangka tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti,” sebut Freddy D Simanjuntak.
Freddy D Simanjutntak mengaku bahwa Nikita Mirzani sempat menolak saat akan ditahan dalam prosss pelimpahan berkas tahap dua.
Baca juga: Nikita Mirzani Bongkar Kelakuan Baim Wong yang Sebenarnya: Dia Lebih Gila Dari Gua!
Namun pihaknya sudah melakukan antisipasi hingga Nikita Mirzani bersedia untuk ditahan.
“Tadi sempat menolak tapi kita lakukan pendekatan persuasif,” ujar Freddy D Simanjuntak.
“Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini,” sebut Freddy D Simanjuntak.
Sehingga pada Selasa 25 Oktober 2022 sekitar pukul 18.35 WIB Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Nikita Mirzani juga akan ditahan selama 20 hari kedepan hingga 13 November 2022.
“Jadi hari ini 25 Oktober 2022, tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” sebut Freddy D Simanjuntak. (*)
apatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Kejari Serang Khawatir Tersangka Melarikan Diri
Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Menangis hingga Teriak Saat Akan Dibawa ke Rutan
Baca juga: Olla Ramlan Hanya Pasrah Anaknya Nekat Pacari Loly Putri Nikita Mirzani: Aku Hanya Berdoa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/nikita-mirzani-saat-menjelaskan-kronologi-penangkapan-dirinya-saat-di-mal-senayan-city.jpg)