Kasus Gagal Ginjal, Dinkes Kota Sungai Penuh Pantau dari Puskesmas dan Rumah Sakit

Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, terus melakukan pemantauan pasien gagal ginjal di Puskesmas dan rumah sakit.

Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Photo by Karolina Grabowska from Pexels
Sakit pinggang karena penyakit ginjal 

 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Setelah beberapa pekan terakhir Indenesia dihebohkan dengan ditemukan banyak balita yang menderita gangguan ginjal, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, terus melakukan pemantauan dari Puskesmas, maupun di Rumah Sakit Umum MHA Thalib Sungai Penuh.

Berdasarkan laporan yang disampaikan dari Puskesmas dan Rumah Sakit Umum MHA Thalib Sungai Penuh, belum ada warga kota Sungai Penuh yang menderita penyakit yang menindikasikan pada penyakit gangguan ginjal yang saat ini sedang heboh. Namun, laporan dari rumah sakit baru 1 orang yakni warga kabupaten Kerinci.

PLT Kadis Kesehatan Kota Sungai Penuh, Azwarman, saat dikonfirmasi Selasa (25/10) kemarin, mengatakan untuk kota Sungai Penuh saat ini belum ada kasus belita yang mengalami penyakit gangguan ginjal. Hanya ada 1 orang belita asal kabupaten Kerinci yang mengarah pada penyakit gangguan ginjal.

"Ya, sesuai yang kita sampaikan beberapa hari yg lalu oleh direktur RS disampaikan ada 1 orang warga kabupaten kerinci berusia 18 bulan dan sudah dirujuk ke MJamil Padang, kalau dari Sungai Penuh belum ada," jelas Azwarman kemarin.

Baca juga: Update Terbaru Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak di Provinsi Jambi

Pasien belita yang berusia 18 bulan tersebut, gejalanya kata Azwarman, mirip dengan gangguan ginjal, salah satunya kesulitan pada urinenya.

"Gejalanya hampir sama dengan gangguan ginjal sudah dilakukan ditindak rujuk ke RS M.Jamil Padang karena disitu lengkap peralatannya," sebutnya.

Sedangkan untuk pemberian obat sirup pada anak-anak, lanjutnya, Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, telah mengeluarkan surat edaran, tertanggal 25 Oktober 2022, dengan nomor 440/4030/Dinkes/X/2022. Dimana dalam surat edaran tersebut berbunyi Tenaga kesehatan pada pelayanan kesehatan, dapat meresep dan memberikan obat dalam bentuk cair/Sirup dengan 133 nama produk dan 23 nama produk. Kemudian dapat meresepkan dan memberikan obat yang sulit diganti dengan sediaan lain.

Baca juga: Obat Gagal Ginjal Akut Gratis, Kasus Naik Jadi 245 di 26 Provinsi Orang Tua Diminta Tidak Panik

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau bebas terbatas kepada masyarakat, dinas kesehatan juga akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.(*) 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved