Berita Kota Jambi
Jangan Ada yang Jual Eceran, Wali Kota Jambi Minta Disperindag Kumpulkan Pangkalan Gas 3 Kg
Wali Kota Jambi Syarif Fasha minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi untuk kumpulkan pemilik pangkalan gas
Penulis: tribunjambi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wali Kota Jambi Syarif Fasha minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi untuk kumpulkan pemilik pangkalan gas LPG 3 kilogram.
"Akan kita minta Disperindag kumpulkan pangkalan, jangan ada yang jual eceran," kata Fasha, Senin (24/10).
Saat ini harga gas LPG 3 kilogram di toko sudah mencapai angka Rp30 ribu sampai dengan Rp40 ribu per tabungnya. Harga tersebut jauh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Kota Jambi, yakni Rp17 ribu.
Untuk diketahui, harga Rp17 ribu tersebut merupakan harga di pangkalan yang diberikan kepada masyarakat yang telah memiliki kartu kendali.
Tabung gas LPG 3 kilogram sendiri merupakan tabung gas subsidi yang diberikan kepada masyarakat membutuhkan dan harus memiliki kartu kendali.
Sehingga Fasha mengatakan penyaluran gas LPG 3 kilogram ini harus diberikan kepada masyarakat yang berhak mendapatkan.
"Harus dijual pada masyarakat yang memiliki kartu pelanggan," tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Yon Heri mengatakan pemilik Pangkalan gas LPG 3 kilogram boleh menjualkan gas LPG kepada masyarakat yang tidak memiliki kartu kendali.
"Ketika masyarakat yang memiliki kartu pelanggan sudah mendapatkan semua. Boleh menjual di luar kartu pelanggan," ujarnya. Senin, (24/10).
Hal itu dijelaskannya sesuai dengan peraturan Wali Kota yang mengatur tentang gas LPG 3 kilogram. Namun, dengan catatan seluruh masyarakat yang berhak dan memiliki kartu kendali sudah mendapatkan.
Yon mengatakan, saat ini total kuota tabung gas LPG 3 kilogram di masyarakat memang melebihi kebutuhan. Dimana ada 82 ribu masyarakat Kota Jambi yang terdaftar sebagai pemilik kartu kendali, dengan total kebutuhan 334 ribu. Sementara, jumlah gas LPG yang beredar di Kota Jambi sebanyak 440 ribu.
"Kita ingin pastikan orang yang berhak sudah mendapatkan gas. Jadi kalau ada masyarakat yang sudah didistribusikan kartu pelanggan, tapi tidak dapat. Kita fokuskan itu," jelasnya.
Namun, Yon juga menambahkan penjualan gas LPG 3 kilogram juga harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah Kota Jambi yakni Rp17 ribu.
"Tetapi tetap sesuai HET. Itu yang sulit karena HET nya sudah di toko pengecer bukan di pangkalan lagi," ujarnya.
Ia mengatakan, jika pangkalan yang menjual diatas HET maka pihaknya bisa memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin dari pihak agen.
"Iya memang susah (kalau sudah di toko-Red) kita mengawasi, karena mereka sudah mendapat gas itu tidak melalui mekanisme kartu pelanggan," ujarnya.
"Tetapi tetap kita akan gencarkan terus jangan sampai ada yang menjual di luar HET," tambahnya.
Wali Kota Jambi Cek Angkutan Batubara yang Masuk Kota, Fasha: Dikenakan Denda Maksimal |
![]() |
---|
Bebaskan Peserta Didik Eksplor Minat Bakat, SDN 28 Kota Jambi Gelar Panen Karya |
![]() |
---|
Fasha: Angkutan Batubara Tidak Boleh Masuk Kota Jambi Sanksi Pidana Kurungan dan Denda 50 Juta |
![]() |
---|
Ini Wilayah Rawan Banjir di Kota Jambi |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir, Damkar Kota Jambi Siapkan Alat dan Personil |
![]() |
---|