Satpol PP Akan Razia Ternak yang Berkeliaran di Jalan, Pemilik Bakal Didenda
Hewan ternak yang terjaring dalam razia Satpol PP Tanjung Jabung Timur akan ditempatkan di lokasi karantina.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK-Satpol-PP dan Damkar Tanjung Jabung Timur menyampaikan, hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya atau di lokasi fasilitas umum, jika terjaring dalam razia akan ditempatkan di lokasi karantina atau tempat penitipan hewan ternak.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanjab Timur Kamarudin juga mengatakan, pemilik hewan ternak tersebut akan dibebankan biaya penitipan serta pemeliharaan hewan ternak sebesar Rp 50 ribu untuk hewan ternak berukuran besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp 25 ribu untuk hewan ternak berukuran kecil seperti kambing.
Untuk menebus hewan ternak tersebut, pemiliknya juga akan dikenakan denda sekitar Rp 1 juta untuk hewan ternak berukuran besar dan denda sekitar Rp 250 ribu untuk hewan ternak berukuran kecil.
"Denda dan biaya penitipan itu beda, jadi kalau pemiliknya mau ngambil hewan ternak yang terkena razia di tempat penitipan, akan dikenakan biaya penitipan selama beberapa hari dan denda," katanya, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Pemilik Ternak di Tanjabtim yang Berkeliaran di Jalan Akan Ditindak, Sering Sebabkan Kecelakaan
Jika dalam kurun waktu 5 sampai 7 hari hewan tersebut tidak ditembus atau dijemput pemiliknya, dalam hal ini tim atau petugas terkait boleh melelang hewan ternak yang terjaring razia tersebut.
"Nanti, dari hasil penjualan dengan cara dilelang tersebut, harga jual hewan tersebut akan dipotong biaya administrasi, lalu sisanya akan dikembalikan ke pemilik resminya," tuturnya.
Sementara itu, hewan ternak yang kerap berkeliaran di sering ditemukan, di sekitar simpang empat Kelurahan Telukdawan, sekitar GOR Paduka Berhala, RSUD Nurdin Hamzah dan juga di sekitar jalur lintas Paritculum I hingga simpang Tiga Pelabi, Desa Kotabaru, Kecamatan Geragai.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News