Sekda Harapkan Kementerian ESDM Ikut Berperan Tata Truk Angkutan Batu Bara

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman harapkan Kementerian ESDM dapat menghadirkan solusi secara rinci terkait penataan batu bara.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Sekda Provinsi Jambi, Sudirman harapkan kementerian ESDM dapat menghadirkan solusi secara rinci terkait penataan batu bara. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekda Provinsi Jambi, Sudirman harapkan Kementerian ESDM dapat menghadirkan solusi secara rinci terkait penataan batu bara.

Hal itu disampaikannya dalam menanggapi pertemuan Kementerian ESDM, Pemprov Jambi dan perusahaan batu bara.

Saat ini, dikatakannya tidak ada kewenangan pemprov dalam mengatur batu bara itu.

"Dulu punya kewenangan untuk mengatur jumlah produksi. Sekarang tidak ada lagi, pemberian sanksi pun seluruhnya ada di kementerian, memberikan rekomendasi pun tidak," kata Sudirman, Sabtu (22/10/2022).

Ia mengatakan kementerian saat ini telah menyusun regulasi dalam mengatur batu bara dengan melibatkan pemprov.

"Belum ada regulasi, baru mau disiapin oleh kementerian agar kita pemerintah provinsi punya otoritas gitu. Sekarang belum ada regulasi, di undang-undangnya tidak ada kewenangan provinsi," katanya.

Ia mengatakan saat ini, Provinsi Jambi hanya sebagai tempat lalu lalang angkutan batu bara

Sudirman menyebut tidak sebanding antara dana bagi hasil (DBH) batu bara dengan dampak yang ditimbulkan.

"Kita sudah ada hitung-hitungnya gitu, kalau dari nominal yang kita terima Rp39 miliar dengan kerusakan jalan yang terjadi kan tidak sepadan," pungkasnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diskusi Penataan Angkutan Batubara, Al Haris: Pemerintah Harus Mengambil Benang Merah

Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Minta Pelabuhan Batubara Tidak Terpusat di Talang Duku

Baca juga: Dirlantas Polda Jambi Minta Dirjen Minerba Serius Sanksi Perusahaan Batubara yang Langgar Aturan


 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved