BSU 2022

BSU Rp 600 Ribu Cair Pekan Depan, Begini Cara Tarik Tunai di Kantor Pos

Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap 6  pekan depan, bisa diambil di Kantor Pos.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Thinkstockphotos.com
Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap 6  pekan depan, bisa diambil di Kantor Pos. 

TRIBUNJAMBI.COMBantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap 6  pekan depan, bisa diambil di Kantor Pos.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 6 disalurkan pada minggu depan.

BSU akan disalurkan melalui rekening Himbara maupun PT Pos Indonesia

 BSU tahap 6 di kantor pos khusus yang tak memiliki rekening himbara.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaa (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo mengatakan, untuk penerima BSU tahap 6 melalui Kantor Pos ada sebanyak 3 juta orang.

"Ada tiga juta orang (penerima BSU lewat PT Pos Indonesia)," ujarnya kepada Kompas.com.

Berikut ini cara mencairkan  BSU  lewat Kantor Pos

1. PT Pos Indonesia juga melakukan pembukuan rekening posgiro secara kolektif untuk seluruh penerima BSU;

 
2. PT Pos Indonesia menyalurkan langsung ke penerima BSU dengan cara:

 

- Penerima datang langsung ke Kantor Pos;

- Petugas Pos datang ke komunitas/perusahaan;

- Diantar langsung ke rumah penerima BSU.

Melansir akun Twitter resmi milik PT Pos Indonesia, bagi penerima yang mengambilnya di kantor pos diharapkan membawa surat undangan dan KTP asli.

Surat undangan dikirimkan kepada penerima BSU 2022 sesuai alamat yang tertera di KTP.

Dikutip dari Instagram Kemnaker Selasa (20/9/2022) pencairan BSU 2022 tahap II untuk sekitar 2,4 juta penerima. 

Pencairan BSU 2022 tahap II ini segera dicairkan di pekan ini.

Pekan lalu Kemnaker menyalurkan BSU 2022 tahap I bagi 4,1 juta penerima. 

Cara Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id.

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs kemnaker.go.id.

- Kemudian klik menu "Login".

- Lalu masuk ke halaman "Daftar"  jika belum memiliki akun

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 

Syarat  BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

 
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

 

Lapor tak Dapat BSU

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Klik  "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.


3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 

4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:

- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia

- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

(Kompas.com/Tribunnews.com)

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Minggu Ketiga Oktober 2022, BSU Tahap 6 Hingga Kartu Prakerja

Baca juga: Kartu Prakerja di 2023 tak Lagi Semi Bansos, Ternyata Ini Perbedaannya

Baca juga: Mendapat Dana Bansos tak Utuh? Begini Cara Melaporkan ke Pihak Berwenang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved