Kasus Asusila
Predator Ditangkap, Ada yang Dilecehkan di Kamar Mandi Masjid, Korban 4 Orang
Kasus pemerkosaan anak di ciputat, pelaku juga sudah pernah melakukan tindakan yang sama di Depok sebanyak tiga kali.
TRIBUNJAMBI.COM - Polisi menangkap predator anak yang berinisial S alias B (45).
Pria itu ditangkap atas kasus pemerkosaan kepada seorang siswi SD berinisial MI (10) di Ciputat.
Namun sebelum MI, ternyata ada tiga orang lainnya yang juga pernah jadi korbannya.
Pengakuan pelaku kepada polisi, tiga korban lagi juga masin anak-anak.
Perbuatan kepada tiga orang pada waktu berbeda itu dilakukannya di wilayah Depok, Jawa Barat.
Bahkan perbuatan tercela itu pernah dilakukannya di kamar mandi Masjid di Depok.
Pelaku ditangkap polisi pada Selasa (18/10/2022) di sebuah musala di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Pelaku lalu dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu, saat konfrensi pers mengatakan, korban yang lain juga sebelumnya telah melapor ke polisi.
"Sesuai pengakuan pelaku, selain di Ciputat, ada 3 TKP dilakukan pelaku terhadap anak di wilayah Depok. korban sudah melaporkan juga ke Polres Depok," kata AKBP Sarly Sollu, Kamis (20/10/2022).
Adapun TKP di depok, yang pertama di kamar mandi Masjid Al-Aula, Sawangan Baru, Sawangan.
Peristiwa itu terjadi tahun lalu, tepatnya pada Minggu 4 Juli 2021 pagi.
Lokasi kedua adalah di sebuah rumah kosong yang berada di Cinangka, Sawangan, Depok, pada Jumat 4 Februari 2022 pagi.
Lokasi ketiga adalah di sebuah kebun di wilayah Pancoran Mas, Depok, Kamis 10 Februari 2022 pagi.
Lokasi keempat, yang membuatnya akhirnya masuk penjara adalah di Komplek Kejaksaan Agung, Cipayung, Ciputat, Tangsel.
Polisi menyebut pelaku ini seorang pengangguran.