Penderita Ginjal Akut Meningkat, Penjualan Obat Sirup Dihentikan Sementara
Belum ada larangan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyetop konsumsi obat sirup pada anak.
TRIBUNJAMBI.COM - Belum ada larangan resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyetop konsumsi obat sirup pada anak.
Konsumsi obat sirup pada anak mulai dikhawatirkan dengan meningkatnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek agar tidak menjual obat bebas ataupun obat bebas terbatas dalam bentuk cair sementara waktu.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis instruksi tersebut, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Instruksi ini menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal yang menyerang anak-anak, umumnya balita.
Dilaporkan 192 anak menderita Acute Kidney Injury (AKI) atau gangguan ginjal akut sejak Januari 2022.
Hal itu mengacu pada data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) per Selasa (18/10/2022).
Ketua Pengurus Pusat IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA (K), menyebut akumulasi kejadian kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak yang dilaporkan di 20 provinsi di Indonesia.
"Pada Januari dilaporkan 2 kasus, lalu Maret 2 kasus. Agustus dilaporkan 37 kasus, pada September terbanyak ada 81 kasus, dan kumulatifnya 192 kasus (hari ini)," ungkap dr Piprim dalam virtual konferensi pers, Selasa (18/10/2022).
Penyebab tunggal gangguan ginjal akut belum diketahui dan belum mencapai kesimpulan yang tepat.
Dari 192 anak dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut, sebagian besar adalah anak usia balita yakni 1-5 tahun.
Fungsi ginjal anak-anak ini secara mendadak tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Penyebabnya masih ada banyak teori, sampai sekarang masih belum ditentukan sebab tunggal (gangguan ginjal akut pada anak)," jelas dr Piprim.
Sekretaris Unit Kerja Koordinasi (UKK) Nefrologi IDAI, dr Eka Laksmi Hidayati, SpA(K) menjelaskan bahwa gagal ginjal akut adalah Acute Kidney Injury (AKI) stadium 3.