Berita Selebritis

Dimaafkan Lesti Kejora, Rizky Billar Cabut Talak

Setelah dimaafkan Lesti Kejora dan laporan kasus KDRT dicabut, Rizky Billar juga mencabut talak yang pernah diucapkannya.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Rizky Billar Sindir Temannya yang Cari Panggung dengan Lesti Kejora: Semoga Kami Dikelilingi Orang yang Tulus 

TRIBUNJAMBI.COM - Lesti Kejora dan Rizky Billar dikabarkan telah tinggal di ruamh yang sama lagi.

Setelah dimaafkan Lesti Kejora dan laporan kasus KDRT dicabut, Rizky Billar juga mencabut talak yang pernah diucapkannya.

Hal itu terungkap dalam isi surat perjanjian kesepakatan perdamaian Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Diketahui Rizky Billar sempat menjatuhkan talak satu ke Lesti Kejora.

Talak tersebut diucapkan Rizky Billar saat ia dan Lesti Kejora bertengkar hebat.

Diketahui setelah itulah kejadian KDRT seperti Lesti Kejora dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar.

Baca juga: Hati Ayah Lesti Kejora Masih Terluka Gegara Anaknya di KDRT Rizky Billar: Rasa Marah Belum Hilang

Baca juga: Lesti Kejora Bak Abaikan Nasehat Ustaz Subki Soal Perceraian: Saya Tahu Suami Saya

Baca juga: Nasehat Ustaz Subki ke Lesti Kejora Sebelum Damai dengan Rizky Billar, Jika Tak Aman Boleh Cerai

Namun permasalahan KDRT itu telah selesai dengan tindakan Lesti Kejora yang mencabut laporan kasus KDRT.

Beriringan dengan pencabutan laporan, Rizky Billat juga mencabut talak yang disebutkannya ke Lesti Kejora

Hal itu tertuang dalam surat perjanjian pada bagian poin e yang tertulis bahwa pihak pertama (Rizky Billar) mencabut talak terhadap pihak kedua (Lesti Kejora).

Berikut isi surat perjanjian damai Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Pada hari ini, Kamis tanggal Tiga Belas, bulan Oktober, tahun 2022 (13-10-2022), bertempat di Provinsi Jakarta, kami yang bertandatangan di bawah ini:
I. Muhammad Rizky Als Rizky Billar;
untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK PERTAMA').


II. Lestiani Als Lesti Kejora;
(untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai 'PIHAK KEDUA').

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bertindak secara sendiri-sendiri disebut 'PIHAK' dan bertindak bersama-sama disebut 'PARA PIHAK'.

a. Bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA merupakan pasangan suami-istri yang sah secara agama dan hukum Indonesia;

b. Bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk berdamai demi kehidupan yang lebih baik dalam melanjutkan rumah tangga;

c. Bahwa sehubungan dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh Ayah dari PIHAK KEDUA,
maka demi memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan telah disepakati PARA PIHAK untuk berdamai;

Lesti Kejora dan Rizky Billar
Lesti Kejora dan Rizky Billar (ist)

Bahwa PARA PIHAK telah sepakat dan dituangkan dalam perjanjian yang mana sebagai berikut:

Pasal 1 Penyelesaian Perdamaian
(1) PIHAK KEDUA saat ini telah membuat Laporan Polisi sebagaimana terdaftar No.: LP/B/2348/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

(2) PIHAK PERTAMA saat ini berstatus sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tentang Peralihan Status No.: SP TAP/116/X/2022/Reskrim tertanggal 12 Oktober 2022;

(3) PARA PIHAK telah bersepakat untuk berdamai sebagai berikut:

a. PIHAK PERTAMA mengakui kesalahan kepada PIHAK KEDUA dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;

b. PIHAK KEDUA memaafkan kesalahan PIHAK PERTAMA;

c. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA saling berdamai dan bermaafan atas segala tindakan dan/atau kejadian yang tidak berkenan di masa lampau yang mana dituangkan dengan kesepakatan perdamaian ini yang akan ditandatangani oleh PARA PIHAK;

d. PIHAK KEDUA mencabut Laporan Polisi No.: LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tanggal 28 September 2022 pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan;

e. PIHAK PERTAMA mencabut Talak yang dilakukan terhadap PIHAK KEDUA berdasarkan hukum agama perkawinan PARA PIHAK;

f. PARA PIHAK sepakat setelah perdamaian ini dan pencabutan laporan polisi oleh PIHAK KEDUA, maka sepakat untuk tidak saling menuntut, baik secara hukum pidana ataupun hukum perdata dan lainnya;

Pasal 2Lain-lain
(1) Bahwa PARA PIHAK benar adanya ingin berdamai, melanjutkan rumah tangga yang telah dijalani selama ini;

(2) Bahwa masing-masing PIHAK, baik PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA melakukan perdamaian ini tanpa ada paksaan ataupun intervensi pihak lain, demi keberlangsungan rumah tangga yang masih dapat diperbaiki dan dapat dilanjutkan;

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya ditandatangani di atas materai yang cukup oleh PARA PIHAK serta dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum sama.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Natasha Wilona Nangis Tahan Sakit Saat Perawatan Kecantikan di Korea: Sakit Banget!

Baca juga: Nagita Slavina Malu-malu Dengar Jawaban Raffi Ahmad Soal Kekurangannya Sebagai Istri: Kamu Mah!

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved