Cegah Parkir Liar di Bahu Jalan, Pemprov Jambi Batasi Jumlah Angkutan Batu Bara

Sekretaris Daerah Jambi, Sudirman tanggapi bahu jalan yang kerap dipakai sebagai tempat parkir oleh kendaraan, termasuk angkutan batu bara.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Razia Batu Bara 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sekretaris Daerah Jambi, Sudirman tanggapi bahu jalan yang kerap dipakai sebagai tempat parkir oleh kendaraan, termasuk angkutan batu bara.

Sudirman mengatakan aturan pembatasan angkutan batu bara akan mengurangi parkir liar di jalan umum. Hal tersebut merujuk kepada keputusan yang diambil Pemprov Jambi, Polda Jambi, Polres dan BPJN.

Lebih lanjut dikatakannya dimulai hari ini, jumlah angkutan batu bara dibatasi dalam beroperasi. Truk yang diperbolehkan melintas hanya sebanyak 3.500 unit.

"Termasuk antisipasi parkir- parkir di jalan. Jadi, parkir- parkir dijalan kalau dengan jumlah 3.500 Insyaalah bisa diantisipasi. Ini bagian dari upaya mengurai tidak ada parkir- parkir di jalan," kata Sudirman, Jumat (14/10).

Berdasarkan kesepakatan yang diperoleh, kendaraan akan start pada pukul 20.00 WIB dari Sarolangun, 22.00 WIB dari Batanghari dan pukul 00.00 WIB dari Mestong.

"Jadi degan pengaturan ini Insyaallah tidak ada lagi yang parkir di bahu jalan," pungkasnya.

Baca berita tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Aturan Baru Operasional Truk Batu Bara di Jambi, Sekda Sebut Ada Hidup yang Harus Diselamatkan

Baca juga: Angkutan Batu Bara Dibatasi, Sekda: Mengurai Kemacetan dan Mengurangi Beban Masyarakat

Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Jambi Resmi Batasi Angkutan Batu Bara Hanya 3.500 Unit

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved