Aturan Baru Operasional Truk Batu Bara di Jambi, Sekda Sebut Ada Hidup yang Harus Diselamatkan

Pengatuan operasional angkutan batu bara di Provinsi Jambi merupakan bentuk penyeimbangan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Anggota Satlantas Polresta Jambi mengatur kemacetan akibat truk batu bara pecah ban dam patah as 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengatuan operasional angkutan batu bara di Provinsi Jambi merupakan bentuk penyeimbangan. Hal itu disampaikan oleh Sekda Provinsi Jambi, Sudirman, Jumat (14/10).

Diketahui, angkutan batu bara yang melintas akan dibatasi mulai hari ini. Truk- truk hanya diperbolehkan sebanyak 3.500 unit.

Sudirman mengatakan pengaturan ini dilakukan karena banyak orang yang menggantungkan hidupnya melalui aktivitas batu bara.

"Jadi ini diseimbangkan. Pengaturan sebanyak 3.500 ini dalam upaya menyeimbangkan bahwa angkutan batu bara harus tetap beroperasi karena sopir ada istri dan anak yang harus diselamatkan," kata Sudirman.

Baca juga: Angkutan Batu Bara Dibatasi, Sekda: Mengurai Kemacetan dan Mengurangi Beban Masyarakat

Ia mengatakan tidak bisa berlama-lama menghentikan operasional angkutan batu bara ini.

"Kalau terus ditutup akan terus mengganggu," katanya.

Lebih lanjut, Sudirman mengatakan keputusan ini merupakan upaya menjaga lalu lintas agar terjaga dengan baik.

"Mudah-mudahan ini bisa mengurai kemacetan. Bisa mengurangi kecelakaan dan aktivitas ekonomi masyarakat sekitar bisa tetap berjalan," pungkasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Pemprov Jambi Resmi Batasi Angkutan Batu Bara Hanya 3.500 Unit

Baca berita tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved