Berita Selebritis

Alasan Rizky Billar Masih Ditahan Meski Lesti Kejora Telah Cabut Laporan, Polisi: Kita Punya Aturan!

Kasi Humas Polres  Jaksel AKP Nurma Dewi pun menyampaikan alsan kenapa Rizky Billar masih ditahan meski laporan telah dicabut oleh Lesti Kejora.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Sudah Dimaafkan Lesti Kejora, Begini Konsekuensinya Jika Rizky Billar Mengulangi KDRT Lagi 

TRIBUNJAMBI.COM - Rizky Billar diketahui masih ditahan di kantor polisi meski Lesti Kejora telah mecabut laporannya.

Kasi Humas Polres  Jaksel AKP Nurma Dewi pun menyampaikan alsan kenapa Rizky Billar masih ditahan meski laporan telah dicabut oleh Lesti Kejora.

Dikatakannya surat penahan Rizky Billar telah diterbitkan oleh kepolisian.

"Jadi penahanan sudah kita terbitkan ya, itu jelas, jadi kita tidak bisa berandai-andai," kata Nurma Dewi dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumar (14/10/2022).

"Jika penerbitan surat penahanan sudah kita terbitkan itu jelas harus kita lakukan," sambungnya.

Dijelaskan Nurma Dewi bahwa institusi Polri memiliki sistem dan aturan dalam proses hukum.

Baca juga: Lesti Kejora Lapor Polisi Ternyata Hanya Gertak Rizky Billar Agar Kapok Lakukan KDRT

Baca juga: Cara Rizky Billar Luluhkan Hati Ayah Lesti Kejora, Hingga Dapat Maaf Endang Mulyana

Baca juga: Sudah Dimaafkan Lesti Kejora, Begini Konsekuensinya Jika Rizky Billar Nekat Melakukan KDRT Lagi

Maka dari itu jika Lesti Kejora mencabut laporannya bukan berarti Rizky Billar bisa langsung dibebaskan.

Dikatakan Nurma Dewi, keduanya harud tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Kita punya sistem, kita punya aturan. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya," kata Nurma Dewi.

Nurma Dewi menjelaskan bahwa pihaknya akan mengundang kedua belah pihak untuk mengikuti restorative justice.

"Restorative justice kita kedepankan di sini tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita bukan dari pihak beliau saja," jelasnya.

Diketahui, pendekatan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Lesti Kejora laporkan cabut laporan kasus KDRT Rizky Billar.

Lesti Kejora mengatakan bahwa alasannya mencabut laporan tersebut lantaran sang anak Baby L (Muhammad Leslar Al Fatih Billar).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved