Rizky Billar Tersangka KDRT
Perjuangan Lesti Kejora, Pulang Umrah Langsung Cabut Laporan Rizky Billar: Sudah Kesepakatan
Sebelumnya Lesti Kejora yang baru saja tiba di Indonesia usai menjalani ibadah Umrah langsung menuju Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Penyanyi Lesti Kejora secara resmi mencabut laporannya atas kasus KDRT pada Rizky Billar.
Diketahui Rizky Billar sudah diumumkan akan ditahan selama 20 hari kedepan usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sidah dicabut. Surat pencabutan sudah ditandatangani. Surat sudah dikasihkan langsung," ungkap Kuasa Hukum Rizky Billar, Surya Darema Simbolon di Polres Jakarta Selatan, Kamis Malam (13/10/2022).
Sebelumnya Lesti Kejora yang baru saja tiba di Indonesia usai menjalani ibadah Umrah langsung menuju Polres Metro Jakarta Selatan.
Kedatangan Lesti Kejora itu untuk mencabut laporannya pada Rizky Billar usai terbukti KDRT.
Meski begitu, Surya tak bisa menjelaskan alasan Lesti Kejora mencabut laporan atas Rizky Billar.
Baca juga: Rizky Billar Batal Dipenjara, Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT: Menghargai
Baca juga: Rizky Billar Yakin Lesti Kejora Cabut Laporan, Kapolres: Tak Bisa Berandai-andai!
Baca juga: Satu Kalimat Rizky Billar Sesumbar Soal Lesti Kejora: Istri Saya Akan Cabut Laporan!
Sebab, itu merupakan kesepakatan internal rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
"Kita Hany menyaksikan. Surat pencabutan tadi di depan saya. Kesepakatan mereka berdua. Iya saya bersama rekan saya, Sandy Arifin," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan jika Lesti Kejora berupaya mencabut laporan KDRT untuk melepaskan Rizky Billar.
Diketahui kedatangan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan saat penyidik resmi menahan Rizky Billar usai penetapan sebagai tersangka.
"Pihak Lesti tiba-tiba datang dan ingin cabut laporan," kata Zulpan.
Meski begitu Zulpan belum mendapat keterangan resmi dari pihak Lesti Kejora.
"Saya belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," tambahnya.

Dikatakan Zulpan jika kepolisian mempersilahkan jika Lesti Kejora benar-benar ingin mencabut laporan yang dibuatnya tersebut.
Menurutnya pihak kepolisian hanya melakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku.
"Kalau mau mencabut silahkan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur," jelasnya.
Ditegaskan Zulpan jika laporan itu secara langsung resmi cabut, tetapi tidak menggugurkan status tersangka Rizky Billar.
Dia mengungkapkan semuanya memiliki proses dan mekanisme yang harus dijalankan dalam suatu perkara tindak pidana.
"Proses hukum yang kita lakukan polisi respon laporan korban dalam rangka berikan keadilan kepada semua pihak terutama korban KDRT agar masyarakat mengerti dan menghargai terutama kobran karena langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga jadi kita hormati prosedur hukum yang ada," tuturnya.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan nanti penbyidik gelar perkara untuk memutuskan ini layak atau tidak," tambahnya.