BSU 2022

BSU Tahap 5 Belum Cair? Cek Status di BSU.Kemnaker.Go.Id

Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap 5  sudah cair sejak Senin 11 Oktober 2022, cek di BSU.Kemnaker.Go.Id. 

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap 5  sudah cair sejak Senin 11 Oktober 2022, cek di BSU.Kemnaker.Go.Id.  

TRIBUNJAMBI.COM -   Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap 5  sudah cair sejak Senin 11 Oktober 2022, cek di BSU.Kemnaker.Go.Id. 

Subsidi gaji sebesar Rp 600.000 ini diberikan kepada pekerja/buruh dengan kriteria gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulannya.

"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker! #BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima.

Yuk segera cek rekenigmu, mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini!" tulis akun resmi Instagram Kemnaker.

Berikut cara cek penerima BSU 2022 tahap 5 di BSU.Kemnaker.Go.Id

Cara Cek BSU 2022 di BSU.Kemnaker.Go.Id.

- Buka situs BSU.Kemnaker.Go.Id.

- Kemudian klik menu "Login".

- Lalu masuk ke halaman "Daftar"  jika belum memiliki akun

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 

Syarat  BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

 
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

 

Lapor tak Dapat BSU

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Klik  "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.


3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 

4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:

- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia

- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

(Tribunjakarta/Tribunnews.com)

Baca juga: BSU Tahap 5 Cair, Cek Status Penerima Pakai NIK Secara Online

Baca juga: BSU 2022 Tahap 5 Cair Besok Senin, Cek di BSU.Kemnaker.Go.Id

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Dorong Pemprov Bagikan BLT Subsidi BBM ke Nelayan dan Tukang Ojek

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved