Rizky Billar Tersangka KDRT
Apa Itu KDRT? Artis Risky Billar Ditahan, Diduga Berlaku Kasar Pada Lesti Kejora
KDRT adalah singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman untuk pelaku KDRT adalah Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 45 juta
Kasus KDRT
TRIBUNJAMBI.COM - Artis peran Risky Billar ditahan penyidik Polres Jakarta Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora, Kamis (13/10/2022).
Apa itu KDRT kasus yang menjerat Risky Billar? Berapa tahun hukuman KDRT?
Dikutip dari situs resmi Komnas Perempuan, KDRT adalah akronim dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.
Pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban, misalnya tindak kekerasan yang dilakukan suami kepada istri, ayah kepada anak, dan yang lainnya.
KDRT juga bisa muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami orang yang bekerja membantu kerja-kerja dalam rumah tangga dan menetap di sana.
KDRT juga dimaknai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.
Di Indonesia, diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Pasal 2 UU PKDRT menegaskan ruang lingkup undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi juga pihak di bawah ini, yakni:
1. Suami, istri, dan anak;
2. Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga
3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.
Tujuan dari adanya UU PKDRT, ini adalah untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu juga melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga meliputi kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran dalam rumah tangga.
Dalam UU KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004 juga memuat sanksi pidana bagi pelaku KDRT.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga:
1. Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik
2. Pidana penjara paling lama 10 atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat
3. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal
4. Pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik dilakukan suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Sementara ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga meliputi:
1. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta bagi setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga
2. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga meliputi:
1. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga
2. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp 12 juta hingga Rp 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu
3. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi.
Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam rumah tangganya atau yang membatasi keluarganya untuk bekerja sehingga menimbulkan ketergantungan ekonomi. (*)
Baca juga: Penampakan Lesti Kejora ke Kantor Polisi Usai Rizky Billar Pakai Baju Tahanan, Bakal Cabut Laporan?
Baca juga: Satu Kalimat Rizky Billar Sesumbar Soal Lesti Kejora: Istri Saya Akan Cabut Laporan!