BSU 2022

BSU Tahap 5 Cair, Cek Status Penerima Pakai NIK Secara Online

Sek status secara online menggunakan NIK, Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap 5 cair

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Posko pendampingan pendaftaran program Kartu Prakerja yang disediakan Pemprov Jatim di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim. Selain Prakerja kini ada Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap 5 cair, cek status secara online menggunakan NIK. 

TRIBUNJAMBI.COM -   Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap 5 cair, cek status secara online menggunakan NIK.

Dengan menggunakan NIK peserta bisa memantau status BSU di BSU.Kemnaker.Go.Id.

Pertama penerima BSU ditetapkan sebagai calon penerima, kemudian ditetapkan sebagai penerima, dan dana disalurkan.

Namun rata-rata pada tahap ditetapkan sebagai penerima dana sudah cair ke rekening bank himbara.

Cara Cek BSU 2022 di BSU.Kemnaker.Go.Id.

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs BSU.Kemnaker.Go.Id.

- Kemudian klik menu "Login".

- Lalu masuk ke halaman "Daftar"  jika belum memiliki akun

- Apabila belum memiliki akun, daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Kemudian lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirim ke nomor handphone yang didaftarkan

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 

Syarat  BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

 
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

 

Lapor tak Dapat BSU

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Klik  "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.


3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 

4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:

- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia

- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

(Tribunjakarta/Tribunnews.com)

Baca juga: Daftar Bansos yang Cair di Oktober 2022, BSU, Kartu Prakerja hingga BLT UMKM

Baca juga: Realisasi Penyaluran BLT BBM di Tebo Capai 89 Persen

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan BLT Ojol dan UMKM 2022

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved