Berita Jambi
Banyak Truk Batubara Pakai Plat Luar Jambi, Ini Kata Dishub Provinsi Jambi
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed mengatakan telah ada Surat Edaran Gubernur Jambi terkait mutasi truk batu bara yang memakai plat luar.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed mengatakan telah ada Surat Edaran Gubernur Jambi terkait mutasi truk batu bara yang memakai plat luar.
Sebelumnya, saat Tribun Jambi menemui supir truk batu bara, Dandi mengatakan dirinya hanya dapat mendistribusikan batu bara 3 hingga 4 hari, hal itu diakibatkan adanya macet parah dan adanya pengalihan truk batu bara.
Ia mengatakan sebelumnya pemerintah telaj berjanji untuk mengamankan plat mobil luar yang turut mengangkut batu bara.
"Abang perhatiin aja kalau di jalanan itu, masih banyak ngga yang memakai plat luar. Dulu sesudah lebaran pemerintah berjanji akan memutasi itu semua menjadi plat BH tapi sampai sekarang masih banyak," katanya, Senin (10/10).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Jambi Ismed mengatakan hal itu karena disebabkan adanya penambahan kuota batu bara pemegang IUP. Sehingga pemegang IUP mencari kendaraan baru.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini, Senin (10/101/2022) - Tropical Refill 2L Rp 35.700
Baca juga: Sudah Diperpanjang, Keterwakilan Perempuan Untuk Panwascam Muaro Jambi Tetap Kurang
"Karena keterbatasan kendaran di Provinsi Jambi yang memakai plat BH, sementara kuota bertambah, otomatis pemegang IUP mencari kendaraan baru," katanya.
Ia mengatakan mutasi plat mobil luar itu telah ada yang mengajukan, namun untuk saat ini dikatakannya akibat kuota yang bertambah itu dan terbatasnya mobil angkutan batu bara di Provinsi Jambi membuat adanya mobil plat luar.
"Regulasi mutasi itu di samsat, jadi sebagian sudah ada yang mengajukan mutasi, sebagian ya tapi belum semuanya. Lebih banyak kendaraan baru yang bermunculan yang membuat adanya mobil plat luar," kata Ismed.
Untuk saat ini pengaturan angkutan batu bara belum terbit di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi. Ismed mengatakan regulasi itu sedang digodok oleh pihaknya yang direncanakan terbit pada Oktober ini.
""Jadi memang kalaupun ada tambahan estimasi angkutan dari pemegang IUP itu sampai sekarang ini regulasi yang mengatur belum ada jadi kita engga bisa mengatur," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini, Senin (10/101/2022) - Tropical Refill 2L Rp 35.700
Baca juga: Sudah Diperpanjang, Keterwakilan Perempuan Untuk Panwascam Muaro Jambi Tetap Kurang
Baca juga: 40 Juta Ton Kuota Batubara di Jambi Tahun ini, Per September Masih Tercapai 13 Juta Ton
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/truk-batu-bara-di-Batanghari.jpg)