Berita Selebriti

Khawatir Melarikan Diri, Rizky Billar Terancam Langsung Dipenjara Jika Terbukti Melakukan KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ternyata bukan yang pertama kali.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Dikhawatirkan Melarikan Diri, Rizky Billar Terancam Langsung Dipenjara Jika Terbukti Melakukan KDRT 

 

TRIBUNJAMBI.COM- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora ternyata bukan yang pertama kali.

Bahkan Lesti Kejora ternyata sudah beberapa kali mengalami KDRT.

“Rizky Billar juga sempat melemparkan bola biliar ke Lesti Kejora,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Bahkan hari ini (7/10) rencananya penyidik akan mengagendakan untuk meminta Lesti Kejora datang memenuhi panggilan penyidik.

“Untuk menambah berita acara yang masih diperlukan penyidik dalam rangka membaab keterangan laporan dugaan KDRT yang pernah terjadi dan dilakukan berulang kali,” kata Endra Zulpan.

Namun untuk pemeriksaan tersebut masih akan diagendakan.

“Kalau memang tidak memungkinkan penyidik yang akan mendatangi saudara Lesti untuk mengambil keterangan KDRT,” sebut Endra Zulpan.

Baca juga: Leher Lesti Kejora Sampai Mengalami Gangguan Fungsi Karena Dicekik Rizky Billar, Ini Hasil Visumnya

Baca juga: Hetty Koes Endang Minta Lesti Kejora Lupakan Rizky Billar: Jangan Terlalu Main Perasaan!

Baca juga: Pengacara Rizky Billar Menduga Ada Pihak yang Mengompori Lesti Kejora agar Lapor Polisi, Siapa?

Menurut Endra Zulpan puncaknya saat Lesti Kejora mengetahui adanya perselingkuhan sehingga membuat bunda Baby L itu bereaksi.

“Hingga terjadi kekerasan dan penganiayaan hingga mengakibatkan korban luka-luka,” kata Endra Zulpan.

Endra Zulpan menerangkan bahwa pihaknya ingin menyelesaikan kasus ini secepatnya dengan cara profesional, terukur, dan berkeadilan bagi semua pihak.

“Terutama bagi korban,” sebut Endra Zulpan.

Karena proses laporan sudah naik ke tahap penyidikan maka kasus ini sudah memenuhi unsur pidana.

“Artinya berdasarkan pasal 184 KUHAP, nanti akan ditentukan status tersangkanya oleh penyidik,” jelas Endra Zulpan.

Rizky Billar dan Lesti Kejora
Rizky Billar dan Lesti Kejora (ist)

Baca juga: Rizky Billar Selingkuhi Lesti Kejora?, Pengacara: Rizky Orangnya Pendiam

“Apalagi dua alat bukti sudah didapatkan, nanti tinggal keterangan terlapor apakah ada keterangan yang lain, sebelum menentukan status Rizky Billar,” kata Endra Zulpan.

Mengingat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, Rizky Billar bisa langsung dipenjara.

“Ancaman hukuman lima tahun penjara bisa dilakukan penahanan dan juga penahanan ini bisa dilakukan pertimbangan,” kata Endra Zulpan.

Misalnya jika Rizky Billar dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, dan melarikan diri, hingga mengulangi kekerasan yang sama.

“Karena hingga saat ini saudari Lesti Kejora benar-benar mengalami trauma dan ketakutan, dan tidak berani tinggal bersama dengan Muhammad Rizky,” kata Endra Zulpan.

Baca juga: Hetty Koes Endang Sudah Peringatkan Lesti Kejora Agar Tak Menikah dengan Rizky Billar: Nanti Dulu!

Sehingga kini Lesti Kejora berada di tempat tertentu yang dalam pengawasan keluarga besar.

“Mereka tidak berani melepas saudara Lesti Kejora untuk tinggal dengan Rizky Billar,” jelas Endra Zulpan.

Bahkan sesuai dengan ketentuan jika Rizky Billar tidak datang bisa dijemput paksa.

“Kalau permintaan saudara Rizky Kamis depan bisa memberikan keterangan,” kata Endra Zulpan. (*)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Karyawan Lesti Kejora Sebut Rizky Billar Miliki 3 Handphone: Ada untuk Selingkuhan

Baca juga: Polisi Beberkan Hasil Visum Lesti Kejora, Teradpat Luka dibeberapa Bagian Tubuh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved