BLT UMKM
Cair Oktober 2022, Begini Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2022 segera diluncurkan.
TRIBUNJAMBI.COM -Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM 2022 segera diluncurkan.
BLT UMKM akan diberikan pada 12,8 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Berikut cara dan syarat mendapatkan BLT UMKM dari laman depkop.go.id:
Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Mendapatkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Baca juga: Cara Lapor BSU 2002 yang Belum Cair di Kemnaker.Go.Id
Baca juga: BSU 2022 Tahap 4 Sudah Cair, Cek Status di Kemnaker.Go.Id
Baca juga: BSU Belum Juga Cair? Tenang Pencairan Berlangsung Hingga Desember 2022