Masa Berlaku Paspor Berlaku 10 Tahun, Segini Biaya Pembuatannya

Berikut biaya buat paspor dan syarat pembuatan paspor yang diberlakukan tahun ini.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
istimewa
Kantor Imigrasi Jambi telah membuka layanan pembuatan paspor baru. Berikut biaya buat paspor dan syarat pembuatan paspor yang diberlakukan tahun ini. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut biaya buat paspor dan syarat pembuatan paspor yang diberlakukan tahun ini.

Biaya buat paspor saat ini tak jauh beda dengan tahun sebelumnya.

Dilansir dari laman Imigrasi, biaya membuat paspor adalah sebagai berikut:

Biaya buat Paspor 2022 biasa 48 halaman:Rp 350.000.

Biaya buat Paspor 2022 biasa 48 halaman elektronik atau e-pasport:Rp 650.000.

Perbedaannya ada Paspor Indonesia yang sebelumnya 5 tahun, kini diperpanjang menjadi 10 tahun sejak diterbitkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Mengutip ntt.kemenkumham.go.id, paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.


Adapun syarat buat paspor yang dimaksud, meliputi:

- KTP dan KK

- Akta kelahiran

- Akta perkawinan atau buku nikah

- Ijazah atau surat baptis

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved