Berita Jambi
Berkas Tersangka Kebakaran Gudang Minyak Ilegal Dikembalikan, Penyidik Kejari Jambi Minta Lengkapi
Berkas perkara Pandu CS, tersangka kebakaran gudang minyak ilegal dikembalikan penyidik Kejari Jambi untuk melengkapi berkas formil, materil
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
"Dari hasil pemeriksaan, memang ada yang sifatnya minyak kencing. Ada minyak dari Pertamina. Oleh sopir, minyak ini diturunkan yang sebagian diganti minyak ilegal," ungkapnya.
Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut diterapkan polisi dengan pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ranperda Penyelenggaraan Batu Bara Bakal Ditarik Pemerintah, Abdul Khafid Ingatkan Pemprov Jambi
Baca juga: Dua Orang Gurandil PETI Tewas Tertimbun Longsor di Kedalaman 8 Meter
Baca juga: Catat! Ini Sasaran dan Jadwal Operasi Zebra di Sarolangun Jambi
Ranperda Penyelenggaraan Batu Bara Bakal Ditarik Pemerintah, Abdul Khafid Ingatkan Pemprov Jambi |
![]() |
---|
Perekrutan Panwascam Batanghari Diperpanjang, Karena Minimnya Keterwakilan Perempuan |
![]() |
---|
Dua Orang Gurandil PETI Tewas Tertimbun Longsor di Kedalaman 8 Meter |
![]() |
---|
Awal Musim Buruk Inter Milan, Massimo Moratti: Cukup Sekali Hadiahi Scudetto ke AC Milan |
![]() |
---|