Berita Selebritis
Baim Wong Terancam Hukuman 1 Tahun 4 Bulan Penjara Imbas Prank KDRT
Diketahui Baim Wong dan Paula Verhoeven dipersangkakan dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Setelah hampir dibuatkan laporan oleh pihak Polsek Kebayoran Lama, Baim Wong masuk kedalam kantor.

“Terus menyatakan bapak kena prank,” sebut Febriman Sarlase.
Bagi Febriman Sarlase kejadian tersebut sangat disayangkan secara pribadi ataupun institusi.
“Mengingat kejadian itu hanya utnuk kepentingan konten pribadi yang dilakukan ke Institusi Kepolisian,” ujar Febriman Sarlase.
Meskipun sudah ada niat baik Baim Wong kepada pihak kepolisian, namun perbuatannya yang sudah mencemarkan nama baik pihak kepolisian akan terus berlanjut.
“Karena telah melakukan prank di kantor polisi,” kata Febriman Sarlase.
Melalui Instagram pribadinya, Baim Wong sudah mengakui kesalahannya.
Baim Wong dan Paula Verhoeven juga meminta maaf kepada warganet atas perbuatannya itu.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bukti Rizky Billar Hidup Mewah Sejak Bersama Lesti Kejora Dibongkar Sepupu: Motor Aja Gak Punya!
Baca juga: Tubuh Lesti Kejora Lebam dan Banyak Luka Imbas Perbuatan KDRT Rizky Billar, Begini Kondisinya
Baca juga: Lesti Kejora Trauma, Ogah Satu Rumah dengan Rizky Billar