Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Berkas Ferdy Sambo Cs Sudah P21, Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Pasal 340 Sulit Dibuktikan
Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap dan siap disidangkan.
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap dan siap disidangkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (3/10/2022) mendatang.
"Jadi pekan depan Senin 3 Oktober 2022, kami akan lakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," ujar Dedi.

"Seperti yang dikatakan Kejagung tadi, ini supaya agar kasus ini cepat disidangkan. Baik kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justicenya."
Selain para tersangka, kata Dedi, pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti kasus tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum
"Juga 7 tersangka dan barang bukti kasus obstruction of justicenya, akan kami serahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ucap Dedi.
Khusus untuk penyerahan berkas tersangka atas nama Putri Candrawathi, Dedi menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi kembali kondisi kesehatan dan mental Putri Candrawathi.
"Penyidik akan melakukan evaluasi lagi secara teknis," kata Dedi.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati Tak Siap Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Surat ke JPU
Baca juga: Novel Baswedan Hingga Yudi Kecewa Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Pengacara istri Ferdy Sambo
Terpisah Jampidum Fadil Zumhana sempat menyampaikan bahwa kasus yang disebut-sebut di publik sebagai kasus obstruction of justice sudah lengkap atau P21.
Namun, Fadil menekankan bahwa kasus tindak pidana 7 tersangka adalah pengerusakan barang-barang elektronik yang menjadi bukti elektronik.
Maka itu, kata Fadil, jaksa menjeratnya dengan undang-undang ITE, undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya pasal 32 dan 33 juncto 48 dan juncto 49 undang-undang ITE.
“Kami menyangka berdasarkan petunjuk Jaksa kepada penyidik dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti di yang terberat primer adalah undang-undang ITE dan berikutnya kami juga menyangkakan subsider undang-undang yang diatur dalam KUHP,” kata Fadhil.
“Dan perkara seperti ini, perlu saya sampaikan kepada kawan-kawan, menghalangi proses penyidikan atau merusak barang bukti, kami telah terbiasa melakukan penyidikan, sebagaimana dilakukan di Jampidsus, yang menghalangi penyidikan ditentukan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi, jadi hal ini bagi kami hal biasa dan kami sudah banyak menangani perkara-perkara seperti ini,” Jampidum.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun Sebut Pasal 340 Susah Dibuktikan
Belum Juga Cerai, Pinkan Mambo Cuek Foto Mesra dengan Roy Kiyoshi, Warganet: Sumpah Baru Tahu |
![]() |
---|
Dihina Mirip Pembantu, Sule Naik Pitam Adiknya Disebut Tak Sacantik Nathalie Holscher: Lu Ya! |
![]() |
---|
Novel Baswedan Hingga Yudi Kecewa Febri Diansyah dan Rasamala Jadi Pengacara istri Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Berkas Perkara Ferdy Sambo Dkk 5 Ribu Halaman, Jaksa Siap Dakwa Tersangka Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|