Berita Tebo

Belasan Calon Panwaslu Tebo Dicatut Paprol, Ketua Bawaslu: Kita Pertimbangkan

Paridatul Husni, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo mengatakan ada sebanyak 206 orang yang mengarkan berkas calon peserta Panwaslu k

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Kantor Bawaslu Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Belasan calon peserta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Kabupaten Tebo namanya dicatut Parpol.

Paridatul Husni, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo mengatakan ada sebanyak 206 orang yang mengarkan berkas calon peserta Panwaslu ke Sekretariat Bawaslu Tebo.

Dari 206 orang tersebut 16 orang nama nya yang dicatut dalam Partai Politik di Kabupaten Tebo dan dua orang dibawah umur persayaratan Bawaslu dan tidak dipanggil satu orang sudah mebyampaikan surat pernytaan dari KPU.

"Hari ini 13 orang yang sudah melakukan klarifikasi Parpol," ungkapnya Kamis (29/9/2022).

Ada beberapa Parpol diantaranya, Golkar, PKB, Gerindara, Prima, Gelora, PKN dan Nasdem, Demokrat.

Kata Parida, semua nya sudah diminta klarifikasi baik dari Parpol yang dicatut.

Menurut keterangan dari yang dicatut dan Parpol itu sendiri, mereka tidak terbukti bergabung ke Partai.

Saat ini proses penelelitian berkas calon Panwaslu, namun kata Parida nama yang dicatut tidak jadi persoalan setelah dilakukan klafikasi.

"Bukan berarti nama yang dicatut gugur, namun perlu pertimbangan selagi itu sudah diklafikasi, dan mereka yang ducatut punya hak untuk krafikasi," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: PT WKS Bantah Lakukan Laporan Palsu Terhadap Maskur Anang: Sudah Melalui Proses Hukum yang Tepat

Baca juga: Perpanjangan Kontrak Nicolo Zaniolo di AS Roma Hanya Masalah Waktu, Bakal Ada Kenaikan Gaji

Baca juga: Kasus Jalan Padang Lamo Tebo, Kuasa Hukum Hadirkan Saksi A De Charge

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved