Mengulik Angka Partipasi Murni di Kabupaten Tebo

Salah satu evaluasi pemerintah dalam Program PMU dapat ditinjau melalui Angka Partisipasi Murni (APM).

Editor: Rahimin
Istimewa
Kanto Badan Pusat Statistik. APM merupakan persentase siswa dari kelompok umur tertentu di tingkat pendidikan yang sesuai dengan kelompok umur  

Oleh: Sheila Ramadianti, A.Md.

Fungsional pada Badan Pusat Statistik Kabupaten Tebo

TRIBUNJAMBI.COM-  Upaya pemerintah dalam  memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada  penduduk usia 16-18 Tahun  direalisasikan dalam program  wajib belajar 12 Tahun atau lebih dikenal dengan pendidikan menengah universal (PMU).

Program PMU  merupakan implementasi dari UUD 1945 pasal 31 ayat 1 berbunyi “setiap warga negara  berhak mendapatkan pendidikan” dan juga upaya dalam mencapai tujuan negara yang termasuk dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa . 

Salah satu evaluasi pemerintah dalam Program PMU dapat ditinjau melalui Angka Partisipasi Murni (APM).

APM merupakan persentase siswa dari kelompok umur tertentu di tingkat pendidikan yang sesuai dengan kelompok umur tersebut terhadap jumlah penduduk dan kelompok umur yang sama.

APM merupakan indikator yang lebih  mencerminkan daya serap pendidikan yang  lebih baik karena mengukur proporsi penduduk yang bersekolah tepat waktu.

APM dihitung  menurut jejang pendidikan SD/MI, SMP/MTs  serta SMA/MA.

Berdasarkan Data BPS Kabupaten Tebo APM Kabupaten Tebo tahun 2021 di jenjang pendidikan  SD/MI sebesar 99,57 persen, jenjang pendidikan SMP/MTs yakni sebesar 78,66, dan jenjang pendidikan SMA /SMK/MA sebesar 51,7 persen.

Berdasarkan nilai APM yang diperoleh artinya sebanyak  99,47 persen penduduk berumur 7-12 tahun sudah memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai  pada jenjang pendidikannya.

Sementara penduduk berumur  13-15 tahun dan penduduk 16-18 Tahun sudah memanfaatkan fasilitas pendidikan sesuai jenjang pendidikannya secara berturut sebesar 78,66 persen dan 51,7  persen.

Salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah  adalah melalui Program Indonesia Pintar.

Program ini berupa bantuan finansial  kepada penduduk berusia 6-21 Tahun dari keluarga yang kurang mampu  membiayai pendidikannya.

Dana PIP digunakan untuk mambantu biaya operasional peserta didik , seperti perlengakapan sekolah uang saku, biaya transportasi, biaya praktik serta tambahan biaya uji kompetensi.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved