Kasus Suap APBD
Diperiksa Sejam Lebih, Rahima Enggan Komentar Isu Penetapannya Sebagai Tersangka Suap Ketok Palu
Rahima, Istri Fachrori, mantan Gubernur Jambi enggan komentar setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jambi, Kamis (22/9/2022)
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rahima, Istri Fachrori Umar, mantan Gubernur Jambi enggan komentar setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jambi, Kamis (22/9/2022).
Rahima diperiksa selama 1 jam 43 menit oleh penyidik KPK.
Rahima tidak menanggapi terkait informasi penetapan dirinya sebagai tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017, yang tertulis dalam surat resmi KPK.
Ia hanya mengatakan, bahwa dirinya baru saja menjalani operasi akibat sakit yang sedang dialaminya.
"Maaf ya, saya sedang sakit baru saja operasi empedu," kata Rahima, menepis pertanyaan wartaan terkait penetapan dirinua sebagai tersangka.
Untuk informasi, dalam suat KPK yang beredar, terdapat 28 tersangka baru dalam kasus suap ketok palu RAPND Provinsi Jambi Tahun 2017.
Di dalam surat, yang disebut masuk swbagai tersangka yakni, Rahima, Luhut Silaban, Hasan Ibrahim, Agus Rahma, dan beberapa orang lainnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Hari Kedua Penerima Berkas Panwaslu di Tebo, VII Koto Ilir Masih Kosong
Baca juga: Menderita Jessica Iskandar Kini Pasrah Jual Rumah Demi Bayar Utang Cicilan: Itu Jerih Payah Aku
Baca juga: Hasil Liga 2 : PSMS Medan Menang Tipis 3-4 Atas PSPS Riau, Ahmad Ihwan Cetak Hattrick