Kasus Suap APBD
BREAKING NEWS KPK Benarkan 28 Anggota DPRD Jambi Periode 2014-2019 Tersangka Baru Kasus Ketok Palu
Surat pemanggilan dari KPK terhadap saksi itu berkaitan dengan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang masuk dalam daftar tersangka baru
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK Ali Fikri saat merespon pertanyaan terkait surat pemanggilan KPK terhadap satu saksi pada Sabtu (24/9/2022) mendatang.
Surat pemanggilan dari KPK terhadap saksi itu berkaitan dengan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 yang masuk dalam daftar tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Ali Fikri menjelaskan, saat ini KPK memang sedang melakukan pengembangan perkara suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tersebut.
"Benar, KPK saat ini kembali mengembangkan perkara dugaan TPK terkait suap dalam pembahasan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," katanya merespon pesan Whatsaap Tribunjambi.com, Selasa (20/9/2022) pagi.
Ali Fikri bilang, dalam hal kronologi dugaan perbuatan pidana siapa saja yang menjadi tersangka maupun sangkaan pasal akan segera disampaikan setelah proses penyidikan telah cukup.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik diantaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sedang berjalan," katanya.
Menurut Ali Fikri, perkembangan dari proses penyidikan ini akan tetap kami sampaikan sebagai satu bentuk pengawasan publik dalam upaya penindakan yang KPK lakukan.
"Perkara ini juga menjadi salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga turut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana ke Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Beredar informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 orang tersangka baru kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Tahun 2017.
Sebelumnya, beredar dalam surat KPK yang terdiri dalam 2 lembar dalam surat tersebut, KPK agendakan untuk pemeriksaan terhadap seorang PNS Satpol PP Provinsi Jambi yang akan dilakukan di Mapolda Jambi, pada Sabtu 24 September 2022 pukul 10:00 WIB.
Kemudian, di paragraf berikutnya disebutkan, pemeriksaan ini terkait 28 orang tersangka baru yang telah ditetapkan oleh KPK.
Dalam surat disebutkan, 28 orang tersebut merupakan anggota DPRD periode 2014-2019.
Dari jumlah tersebut, ada yang masih berstatus anggota DPRD dan bahkan ada yang menjadi anggota DPR RI.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Beredar Kabar 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap RAPD, Ini Kata KPK
Baca juga: Vonis Apif Firmansyah Terdakwa Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Diputus Hari Ini
Baca juga: Sidang Suap Ketok Palu, Apif Sebut Istri Mantan Gubernur Jambi Sering Minta Uang
Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Wasis Sudibyo Mengaku Sudah 11 Kali Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Plt Kabid Bina Marga PUPR Provinsi Jambi, Wasis Sudibyo Diperiksa KPK Selama 2 Jam di Mapolda Jambi |
![]() |
---|
Masih Berlanjut, KPK Periksa Sofyan Ali dan 9 Orang Lainnya Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi |
![]() |
---|
Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Supardi Nurzain Diperiksa KPK |
![]() |
---|
Usai Anggota Dewan, Kini Giliran Kontraktor Jambi Diperiksa KPK di Polda Jambi |
![]() |
---|