Berita Tebo
Guru Ngaji di Rimbo Ilir Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayarkan Melalui APBDes
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengundang 75 Kepala Desa (Kades) dari 107 desa di Kabupaten Tebo. Dengan tujuan sosialisi kepatuhan membayar BPJS Ket
Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo mengundang 75 Kepala Desa (Kades) dari 107 desa di Kabupaten Tebo.
Dengan tujuan sosialisi kepatuhan membayar BPJS Ketenagakerjaaan. Sosiasilisi dilakukan Aula Kejari Tebo.
Namun pada saat sosisialisi ditemukan dari Kecamatan Rimbo Ilir perangkat desa yang baru mendaftarkan guru ngaji BPJS Ketenagakerjaan.
Dinar Kripsiaji Kepala Kejaksa Negeri Tebo mengatakan, sekira 2 minggu kemudian guru ngaji tersebut meninggal dunia.
"Maka tadi mau dikasih santunan Rp 40 juta diambil dari BPJS Tetenagakerjaan," kata Kajari
Baca juga: Kumpulkan 75 Kades se-Kabupaten Tebo, Kajari: Kita Kasih Pemahaman ke Kades
Baca juga: Kenduri Lawang Swarnabhumi, Menggali Peradaban dan Menjaga Sungai Batanghari
Lanjut Kajari, Puji Syukur Alhamdulillah itu menjadi amal perangkat desa, Kades, yang mau membayarkan para perangkat yang memang sudah ada cantolan hukumnya seperti peraturan bupati (Perbup).
"Jadi ada ketua RT,RW Guru ngaji, dan lain sebagainya,itu sudah dibolehkan dibayarkan melalui APBDes" terang Kajari.
Kata Kajari guru ngaji yang meninggal dunia dan mendapat bantuan Rp 40 juta di Desa Rimbo Ilir. (Tribunjambi.com/Sopianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kumpulkan 75 Kades se-Kabupaten Tebo, Kajari: Kita Kasih Pemahaman ke Kades
Baca juga: Beredar Kabar 28 Anggota DPRD Provinsi Jambi Jadi Tersangka Baru Kasus Suap RAPD, Ini Kata KPK
Baca juga: Kenduri Lawang Swarnabhumi, Menggali Peradaban dan Menjaga Sungai Batanghari