BSU 2022

BSU Tahap 2 Cair Besok, Begini Cara Cek di BSU.Kemnaker.Go.Id

Aryikel ini membahas Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap II akan cair, cek di BSU.Kemnaker.Go.Id.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Bantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap II akan cair, cek di BSU.Kemnaker.Go.Id. 

TRIBUNJAMBI.COMBantuan Subsidi Upah atau  BSU 2022 tahap II akan cair, cek di BSU.Kemnaker.Go.Id.

Cek di BSU.Kemnaker.Go.Id. untuk mengetahui status penerima  BSU 2022.

Jika terdata sebagai penerima maka berhak  mendapatkan insentif Rp 600 Ribu.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan Kemnaker telah meminta data calon penerima BSU 2022 tahap II.

Data itu diserahkan BPJS Ketenagakerjaan pada hari ini, Kamis (15/9/2022). 

"Kami minta ke BPJS Ketenagakerjaan, dijanjikan besok Kamis akan masuk, jumlahnya berapa belum pasti," katanya kepada media di Bali, Rabu (14/9/2022), dikutip dari Kompas.com. 

Cara Cek BSU 2022

Cara cek penerima BSU secara online berdasarkan petunjuk teknis pengecekan penerima BSU pada tahun sebelumnya: 

- Buka situs BSU.Kemnaker.Go.Id

- Kemudianklik menu "Login"

- Lalu jika belum memiliki akun silahkan klik "Daftar"

- Daftar dan lengkapi data diri terlebih dahulu.

- Setelah itu pemilik akun diminta untuk login dan lengkapi kembali biodata dirinya

- Isi semua data profil

- Terakhir, cek pemberitahuan pada laman tersebut.

Syarat untuk mendapatkan BSU 2022 

Syarat  BSU 2022

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki NIK

 
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022

- Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten atau kota.

Penerima BSU tahun sebelumnya, juga akan mendapatkan BSU pada tahun ini dengan syarat gajinya tidak mengalami kenaikan.

Pemberian BSU berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri.

 

Lapor tak Dapat BSU

1. Akses laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

2. Klik  "Buat Pengaduan", lalu login dengan akun masing-masing.


3. Isi data yang diminta dengan benar, seperti nomor KTP, nama bapak atau ibu kandung, alamat e-mail, nomor handphone, dan password 

4. Klik "Daftar Sekarang", kemudian masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor handphone yang didaftarkan.

5. Setelah selesai, nantinya akan diarahkan ke halaman yang berisi formulir pembuatan laporan dan diharuskan mengisi beberapa data yang diperlukan, seperti perihal, subjek, dan isi laporan. Langkahnya yaitu:

- Pekerja yang ingin membuat aduan terkait BSU, maka dapat memilih kategori dalam kolom perilah dengan " Bantuan Subsidi Upah (BSU)

- Isi judul yang sesuai dengan permasalahan, seperti belum menerima BSU

- Pada kolom "Isi Laporan", tulis secara rinci masalah yang dihadapi. Anda dapat menyertakan keterangan lengkap terkait syarat-syarat mendapatkan BSU telah dipenuhi.

- Jika memang ada file yang ingin ditambahkan, maka dapat melampirkannya dengan menu yang tersedia

- Apabila seluruhnya telah diisi dengan lengkap dan benar, klik "Mengajukan"

- Pekerja dapat memantau perkembangan pengajuan aduan pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.

Baca juga: 3 Penyebab BSU 2022 Gagal Cair, Pernah Dapat Prakerja hingga Rekening Bermasalah

Baca juga: BSU 2022 Tahap 2 Segera Cair, Cek di BSU.Kemnaker.Go.Id

Baca juga: Cek BSU Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Penerima Prakerja Dilarang Daftar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved