Brigadir Yosua Tewas Ditembak

43 JPU Menangani Perkara 7 Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir Yosua

Dalam perkara obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, sudah ditunjuk puluhan jaksa penuntut umum. 

Editor: Rahimin
CAPTURE TV POLRI
Ekspresi dingin Irjen Ferdy Sambo pada saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 30 Agustus 2022. 43 JPU Menangani Perkara 7 Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir Yosua 

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung telah menunjuk 43 orang JPU," katanya, Senin (12/9/2022).

Menurut Ketua Sumedana, SPDP yang diterima Kejaksaan Agung, tersangka Irjen Ferdy Sambo Cs diduga melakukan tindak pidana karena telah menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Mereka diduga melakukan upaya penghalangan penyidikan dengan cara mengaburkan keberadaan CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari tujuh tersangka obstruction of justice itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Agustus 2022.

Yakni, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022 lalu.

Irjen Ferdy Sambo baru diumumkan Polri menjadi tersangka pada 1 September 2022.

"Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," kata Ketus Sumedana.

Ketujuh tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo.

Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus obstruction of justice ini terkait dengan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Pembunuhan Brigadir Yosua terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga pada awal Juli 2022.

Ada lima tersangka yang dijerat pembunuhan berencana. Yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved