Berita Tanjab Barat
Sengketa Pilkades di Tanjung Jabung Barat, Hairan Minta Diselesaikan Secara Musyawarah
Dari dua calon kades di desa tersebut, akhirnya dimenangkan calon nomor urut 02 Hardiansyah yang mengungguli lawannya nomor urut 01 yakni Saharah.
Penulis: Ade Setyawati | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Meski Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) serentak di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah selesai dilaksanakan pada 29 Agustus 2022 lalu.
Namun, namun pasca Pilkades sejumlah desa terjadi sengketa dalam pemungutan suara.
Satu sengketa Pilkades seperti yang terjadi di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kuala Betara.
Dari dua calon kades di desa tersebut, akhirnya dimenangkan calon nomor urut 02 Hardiansyah yang mengungguli lawannya nomor urut 01 yakni Saharah.
Pasca Pilkades, calon nomor urut 01 mengajukan keberatan atas hasil pilkades dan menduga bahwa adanya kecurangan.
Hairan Wakil Bupati Tanjung Jabung mengatakan, sengketa Pilkades di Desa Tanjungpasir ada beberapa regulasi yang disampaikan tidak menyalahi aturan.
"Seperti tidak ada dalam aturan bahwa saksi meninggalkan TPS tanpa izin itu tidak ada juga. Terus surat suara yang tercoblos dua kali dalam simetrik yang sama dalam ketentuan itu sah," katanya usai melaksanakan rapat terkait permasalahan Pilkades.
"Yang pasti kita minta nanti dari pihak panitia penyelenggara untuk menyelesaikan dulu permasalahan di tingkat desa secara musyawarah, jadi yang masuk hari ini kita kembali ke desa masing-masing dulu," pungkasnya.
Yunus Sekretaris panitia Pilkades Tanjun Pasir membenarkan tim dari calon nomor urut 01 mengajukan keberatan atas hasil pemungutan suara di 5 TPS yang telah dilakukan perhitungan.
Dikatakannya, panitia sudah secara maksimal sesuai aturan melakukan tugas penyelenggaraan Pilkades.
"Iya ada keberatan aja dari mereka, sebenarnya kalau dari kita sudah melaksanakannya sesuai tahapan. Mereka menganggap ada keterlambatan dalam memberikan surat edaran prihal penambahan surat suara," jelasnya.
Yunus melanjutkan terkait hal ini pihaknya menerima ajuan keberatan tersebut dengan menindaklanjuti ketingkat Kecamatan Kualabetara melalui rapat fasilitasi pada 6 september 2022 lalu.
"Terdapat empat poin ajuan keberatan calon," katanya.
Dari notulen rapat fasilitasi yang diterima, calon nomor urut 01 menggugat pertama mengenai keterlambatan pemberian informasi terkait penambahan surat suara. Sehingga dengan keterlambatan itu paslon tidak dapat mensosialisasikan keoendukungnya.
Kedua, pihaknya menduga adanya penggelembungan surat suara melalui media KK dan KTP, ketiga terkait pencoblosan dua lubang dianggap sah sementara di TPS lain tidak sah.
Gugatan terakhir saksi calon nomor urut 1 tidak berada didalam ruangan dalam proses pemungutan suara.
"Selama proses berjalan nya pemungutan dan perhitungan suara tidak ada keberatan dari masing-masing calon di TPS yang bersangkutan karena semua dibuktikan dengan penandatanganan berita acara hasil proses perhitungan suara," katanya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 19 November 2022 Pilkades Serentak di Tebo, Banyak Spanduk Calon Kades TerpasangĀ
Baca juga: Masuk Masa Tenang, Senin 29 Agustus 2022 43 Desa Siap Gelar Pilkades
Baca juga: Jelang Pilkades 2 Desa di Tanjabbar Akan Digelar Seleksi Tambahan
Pemkab Tanjabbar Laporkan Kades Sungai Rambai ke Polres Tanjabbar Terkait Ujaran Kebencian |
![]() |
---|
Pemkab Tanjabbar Tindak Lanjuti Kades Sungai Rambai yang Sebut Bupati Perusak Keluarga Orang |
![]() |
---|
Beruang Berkeliaran di Betara Tanjung jabung Barat, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Antisipasi Kecelakaan Air, Kapal Motor Dihimbau Jangan Over Kapasitas |
![]() |
---|
Kedatangan Penumpang di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal Meningkat 20 Persen |
![]() |
---|