Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Boleh Ikut Campur

Sejumlah koruptor bebas bersyarat. Mantan pejabat negara dan kepala daerah itu terjerat kasus korupsi dan baru beberapa tahun menjalani hukuman

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase/Tribun Jambi
Suryadharma Ali, Jaksa Pinangki, hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat hari ini 

TRIBUNJAMBI.COM - Sejumlah koruptor bebas bersyarat.

Mantan pejabat negara dan kepala daerah itu terjerat kasus korupsi dan baru beberapa tahun menjalani hukuman penjara.

Dan pada Selasa (6/9/2022) menjalani bebas bersyarat, mereka hanya wajib lapor seminggu dua kali.

Dua terpidana wanita kasus korupsi, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari bebas pada Selasa (6/9/2022).

Selain Jaksa Pinangki dan Ratu Atut, sejumlah narapidana kasus korupsi dari Lapas Sukamiskin juga bebas bersyarat hari ini.

Mulai mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, eks hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar hingga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Eks Gubernur Banten Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.\

Baca juga: Zumi Zola Bebas Bersyarat, Bakri : Semoga Beliau Sehat

Baca juga: Jaksa Pinangki, Ratu Atut, Suryadharma Ali hingga Zumi Zola Bebas Bersyarat Hari ini

Namun, Mahkamah Agung (MA) lalu memperberat hukuman Ratu Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Sementara Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan pada 8 Februari 2021.

Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Kedua, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Vonis tersebut cukup tinggi jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari yang didakwa pasal berlapis, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, Pinangki ketika itu mengajukan banding atas vonis hakim tipikor dan di tingkat banding hakim memangkas hukumannya menjadi sesuai tuntutan jaksa, yakni 4 tahun.

Patrialis Akbar, Zumi Zola dan Suryadharma Ali menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Eks hakim MK Patrialis Akbar terjerat kasus suap impor daging.

Baca juga: Dinilai Tidak Pro dengan Rakyat Miskin, Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi Tolak Kenaikan Harga BBM

Patrialis Akbar divonis 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara.

Kemudian mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan subside 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma Ali terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

Mahfud MD Sebut Negara Tak Boleh Ikut Campur Soal Bebas Bersyarat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa mencampuri perihal pembebasan bersyarat yang diberikan kepada sejumlah narapidana korupsi

Mahfud MD meyakini, pembebasan bersyarat yang diberlakukan terhadap sejumlah narapidana korupsi sudah memenuhi peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Istana Merdeka sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (8/9/2022).

“Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat,” ucap Mahfud MD.

“Dan harus diketahui, Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu.”

Mahfud MD kemudian menyampaikan, keputusan hakim yang memberikan bebas bersyarat terhadap narapidana kasus korupsi atau pun kasus lainnya bagian dari proses ketatanegaraan yang harus dihormati.

Di samping itu, kata Mahfud MD, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

“Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur,” ujarnya.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sule Tak Terima Putri Delina Dibully Gegara Nathalie Holscher: Bukan Salah Dia!

Baca juga: Kecelakaan di Batanghari, Pengendara Honda Scoopy Tewas Tabrak Truk Parkir di Bajubang

Baca juga: Bharada E Takut Dipecat, Ungkap Keterlibatan Ferdy Sambo pada Pembunuhan Brigadir J, Penyidik Takut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved