Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Putri dan Susi Dites Lie Detector, Hasil Tes Lie Detector Sebut Bharada E, Ricky, dan Kuat Jujur

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Putri Candrawathi dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Putri Candrawathi dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemeriksaan Putri dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Sentul, Jawa Barat.

Selain Putri, tes polygraph itu juga dilakukan terhadap asisten rumah tangga sekaligus saksi yang bernama Susi. "Hari ini diperiksa PC dan saksi Susi. Di Puslabfor Sentul," ujar Andi ketika dikonfirmasi Selasa (6/9).

Sementara itu, pemeriksaan dengan alat lie detector terhadap eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang sedianya akan dilakukan besok (7/9), ditunda sampai Kamis (8/9). "FS akan dilaksanakan (pemeriksaan dengan lie detector) hari Kamis lusa," kata Andi. Andi menerangkan penundaan itu lantaran Sambo akan diperiksa terlebih dahulu soal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice. "Karena besok jadwal FS diperiksa di Dittipidsiber," jelasnya.

Sebelumnya, tim khusus juga telah menggelar pemeriksaan menggunakan lie detector terhadap tiga tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM). Dari hasil pemeriksaan mereka terbukti jujur. "Barusan saya dapat hasil sementara uji polygraph terhadap RE, RR dan KM, hasilnya 'No Deception Indicated' alias jujur," ujar Andi.

Andi menjelaskan, pemeriksaan menggunakan lie detector itu ditujukan untuk menguji kejujuran keterangan para tersangka. Di sisi lain, hasil pemeriksaan itu juga untuk memperbanyak alat bukti penyidik. "Uji polygraph sekali lagi saya jelaskan bertujuan untuk memperkaya alat bukti petunjuk," terangnya.

Sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah Sambo serta istri, Putri Candrawathi. Kemudian, para ajudan yaitu Bharada E dan Bripka RR, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved