Brigadir Yosua Tewas Ditembak
Keluarga Brigadir J Minta Rekaman Video Bukti Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Keluarga Brigadir J minta Komnas HAM tunjukkan bukti jika memang ada kekerasan seksual. Keluarga Brigadir J minta Komnas HAM berikan bukti
TRIBUNJAMBI.COM - Komnas HAM minta penyidik usut kembali dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Brigaidr J alias Brigadir Yosua di Magelang, Jawa Tengah.
Menanggapi hal ini, keluarga Brigadir J minta Komnas HAM tunjukkan bukti jika memang ada kekerasan seksual.
Keluarga Brigadir J minta Komnas HAM berikan bukti berupa rekaman video sebagai bukti kuat.
Selain itu, bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak mengatakan Komnas HAM jangan hanya mendengarkan omogan Putri Chandrawathi dan Kuat Ma'ruf.
“Kami minta ya ke Komnas HAM (tunjukkan) bukti-bukti yang akurat, contoh kecil aja ya, di Magelang, ndak mungkin ada CCTV ya, tolong donk ditunjukkan kebenarannya, jangan cuma omongan ibu PC yang didengarkan ataupun omongan si Kuat,” kata Roslin dikutip dari Komnas TV, Sabtu (3/9/2022)
Keluarga juga meminta Komnas HAM diminta bijak dalam kasus ini jangan mau dibohongi oleh Putri.
Baca juga: BBM Naik - Selain Naiknya Minyak Dunia, BBM Subsidi Banyak Dinikmati Kelompok Mampu
Baca juga: Keluarga Brigadir Yosua Tantang Komnas HAM Buktikan Tuduhan Pelecehan Seksual
Sementara itu, keluarga Brigadir J juga meminta kepada Putri Candarawathi untuk jujur dan memberikan keterangan yang sebenarnya, jangan membuat fitnah kepada Yosua.
Isi lengkap rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikutip dari laman komnasham.go.id, berikut ini isi lengkap rekomandasi Komnas HAM:
Berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia sebagai berikut:
a. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation;
b. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus;
c. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta;
Baca juga: Donna Rosmayna Menulis Sinetron Takdir Cinta Yang Kupilih, Pastikan Ikut Jaga Kualitas
d. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J.