Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ini Tempat yang Diusulkan Diberi Nama Jalan Brigadir Yosua

Nama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diusulkan untuk menjadi nama jalan. Lokasinya tersebut masih di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar

Editor: Deddy Rachmawan
Tribunjambi/Danang
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menggelar acara peringatan di makam Brigadir Yosua di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi, Rabu (17/8/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Nama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diusulkan untuk menjadi nama jalan. Lokus nama jalan tersebut masih di wilayah Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi,

"Kemarin ada yang usul jalan ke makam itu dijadikan jalan Brigadir Yosua Hutabarat," ungkap Samuel Hutabarat ayah Brigadir Yosua. Tapi ia tak menyebut pihak yang mengusulkan tersebut.

Pengakuan Samuel, ia bahkan sudah pernah diperlihatkan surat permohonan pengajuan nama jalan tersebut.

Bahkan ia mengoreksi usulan nama itu. Ia ingin agar ditambahkan gelar Sarjana Hukum (SH) di belakang nama mendiang anaknya tersebut.

"Ada dibikin permohonan ke desa, ku tengok Brigadir Yosua Hutabarat, Terus saya bilang tambahin SH dia sudah sarjana hukum," kata Samuel.

Lokasi jalan yang diusulkan tersebut adalah jalan di dekat TPU tempat Yosua dimakamkan. "Jadi jalan ke makam itu, arah masuk ke makam," ucapnya.

Rohani Simanjutak, bibi Brigadir Yosua mengatakan wacana agar nama keponakannya itu diabadikan menjadi nama jalan sudah muncul sebelum ekshumasi.

"Memang dari kemarin waktu kami sering jaga malam itu, sering ditanya simpang mana? Simpang Brigadir J, jadi sudah dibilang simpang Brigadir J," jelasnya.

Untuk diketahui, jalan ke lokasi TPU tempat Yosua dikubur memang berada di persimpangan.  Saat ini simpang arah ke makam tersebut dinamakan Simpang Yanto. Walakin nama tersebut bukan nama resmi, digunakan karena orang yang pertama mendirikan rumah di sana bernama Yanto.

Namun semenjak Brigadir Yosua dimakamkan di dekat simpang tersebut, sering dibilang simpang Brigadir J. "Jadi dari situ mulainya, makanya ada yang usul ngirim surat permohonan," ucapnya.

Baca juga: Putri Candrawati Sakit, Brigadir Yosua Ajak Bharada E Bopong Istri Ferdy Sambo ke Kamar

Kemarin, kediaman orang tua Brigadir Yosua masih kedatangan tamu. Kemarin ada PGRI Provinsi Jambi, kerabat orang tua Yosua dari Riau dan dari Jaringan Suara Nasional (JSN). Perwakilan dari JSN, Telah menyampaikan mereka mengusulkan kepada Kapolri untuk menaikkan setingkat pangkat Brigadir Yosua.

Ketua PGRI Provinsi Jambi, Lukman menyampaikan kedatangan PGRI ini sebagai bentuk rasa kebersamaan.

"Ibu Rosti ini guru sekaligus alumnus SPG Jambi yang jelas kami datang ke sini bersilaturahmi karena beliau keluarga yang sedang mendapat musibah yang merupakan keluarga besar PGRI dan SPG," ucapnya.

Sementara itu kemarin Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi digelar pada pagi hari. Namun, untuk kedua kalinya, Putri kembali menghindari awak media saat mendatangi Bareskrim Polri. 

Diketahui, tim khusus (Timsus) Polri bakal kembali memeriksa empat tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kemarin.

Baca juga: Sejak Samuel Berangkat ke Jakarta Rumah Keluarga Brigadir Yosua Tak Berpenghuni

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keempat tersangka itu adalah Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Selain mereka, kata Andi, penyidik juga bakal memeriksa asisten Putri Candrawathi bernama Susi. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk membandingkan keterangan para tersangka.

"Konfrontir ada lima orang, PC, Susi, Kuwat, Ricky, Richard," kata Andi.

Ia menuturkan bahwa mereka diperiksa untuk membandingkan keterangan terkait peristiwa yang terjadi Magelang, Jawa Tengah.

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Pembunuhan Brigadir Yosua Hanya Wajib Lapor, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, melarang Putri  bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram. (cda/tribun network)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved